SEBANYAK 608 warga masyarakat Kepulauan Anambas yang memiliki rumah tidak layak huni mendapat bantuan dari Pemkab dalam program pengentasan kemiskinan melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Warga yang mendapat bantuan RTLH sebesar Rp 20 juta per Kepala Keluarga (KK) dari Pemerintah Kabupaten, sedangkan dari Kementrian Perumahanan Rakyat (Kemenpera) mendapat bantuan sebesar Rp 6 juta per KK. kata Herianan selaku Kepala bidang perlindungan sosial dan penanggulangan bencana Pemkab Anambas.
Yang menerima bantuan RTLH, masyarakat yang rumah nya memiliki kerusakan yang sangat parah yang bisa di katakan tak layak huni mendapatkan bantuan 20 juta, sedangkan yang rumahnya hanya rusak tidak terlalu parah akan mendapatkan bantuan dari menteri perumahan rakyat Rp 6 juta. “Mayarakat yang mendapatkan bantuan RTLH haruslah masyarakat yang rumahnya tidak layak huni dan yang mendapat bantuan dari menteri perumahan rakyat rumahnya hanya rusak sedikit saja,” Ujar Herianan
Masyarakat yang sudah menerima bantuan RTLH yang sebesar 20 juta tidak boleh lagi menerima bantuan dari menteri perumahan rakyat sebesar Rp 6 juta. Bantuan RTLH dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) murni sudah tersalurkan 70% dari 608 KK yang menerima bantuan RTLH di Anambas sedangkan sisanya di APBD perubahan. “RTLH dari APBD murni sudah tersalurkan 70%,” Ujar Herianan
Heriana menambahkan sedangkan 30% lagi di anggarkan pada APBD perubahan di karenakan adanya masyarakat yang seharusnya menerima bantuan diganti penerimanya karena rumah yang seharusnya menerima sudah layak huni. “Ada sekitar 198 RTLH lagi yang masih dalam proses karena RTLH ini di anggarkan di APBD perubahan,” Tambah Heriana.
198 RTLH dari APBD perubahan masih dalam proses karena adanya kendala dalam matrial yang sulit untuk di dapatkan dan di tambah lagi cuaca yang saat ini memasuki musim hujan jadi matrial sangat sulit untuk di kirim. “Matrial dan cuaca yang sangat meghambat proses pembangunan RTLH dari APBD perubahan,” Ujar Heriana.
Selain matrial dan cuaca ada faktor lain yang menghambat proses pembangnan RTLH ini di antarannya persyaratan yang di butuhkan dari penerima bantuan RTLH belum semuanya di berikan jadi ini sangat menghambat. “Masyarakat yang belum menyerahkan persyaratan secara lengkap di haruskan melengkapi persyaratannya agar proses pembangunan cepat selesai,” Tambah Heriana. >>Edo

