Kotamobagu, (MR) – Pemerintah Kota Kotamobagu yang saat ini masih memperpanjang masa belajar dirumah bagi para siswa hingga 29 Mei 2020 hal merupakan salah satu cara mencegah dan memutuskan rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), hal ini dilakukan karena masih rentannya anak terkena virus yang diakibatkan kurangnya imunitas pada diri para siswa. Perpanjangan masa belajar dirumah ini juga merujuk pada surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Serta surat keputusan gubernur nomor 97 tahun 2020 tentang penerapan status siaga darurat penanganan rencana dan non alam COVID-19 di Provinsi Sulut. Dra Rukmini Simbala MAP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu yang dikenal cepat dan tanggap mengambil keputusan ini tidak tinggal diam hal itu dibuktikan dengan diterapkannya para siswa agar dapat belajar dirumah dengan menerapkan sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) namun tidak 100 persen cara itu dilakukan.
“Terkait dengan COVID-19 Dinas Pendidikan dalam melaksakan rapat koordinasi dengan kepsek-kepsek untuk menggunakan sistem belajar daring dan jitsi meet sehingga tidak ada pertemuan langsung dan untuk siswa-siswa langsung dikunjungi dirumah masing-masing,” ujarnya.
“Mohon untuk para kepsek dapat mengawasi dan mengkoordinir para guru masing-masing sekolah saat berkunjung kerumah para siswa,” tambahnya.
Cara ini dipilih beliau agar para siswa dapat selalu belajar dan menjaga diri untuk selalu menjaga daya tahan tubuh agar meningkatnya daya imun pada tubuh dan agar selalu dapat menambah wawasan dengan belajar mandiri.
“Ia pun berarap selama perpanjangan masa belajar dirumah, orang tua dapat memantau aktifikas dan menjaga kesehatan anak dan selalu mengawasi agar anak akan tetap bisa belajar dirumah sampai nanti waktu yang telah ditetapkan kembali proses belajar mengajar dengan cara tatap muka langsung.” harapannya. (Neni)
