Kediri, (MR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 1.254.964. jiwa pemilih. Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno yang diadakan oleh KPU yang bertempat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri, Jum’at, (20/09/2024).
Rapat kali ini dihadiri oleh panitia pemilihan kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kediri, perwakilan partai politik, OPD, serta tamu undangan lain.
Dalam penjelasannya Nanang Qosim selaku Komisioner KPU Kediri Divisi Data dan Perencanaan mengatakan,” bahwa daftar pemilih tetap Kabupaten Kediri dalam pemilu tahun 2024 dari total sebanyak 1.254.964. jiwa terdiri laki laki sebanyak 630.299, perempuan sebanyak 624.665. yang tersebar di seluruh dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Dibandingkan Pemilu lalu jumlah DPT Pilkada 2024 mengalami penurunan jumlah, DPT ini dikarenakan menyusutnya jumlah TPS.
“Maka dari itu penetapan jumlah DPT tersebut sangatlah penting untuk mengukur persentase peminat dalam pemilu. DPT akan menjadi dasar berapa persentase suara, meski secara nyata penetapan pemenang dari suara sah. Dari DPT tersebut akan terbaca persentase responden, pemakai hak suara untuk menentukan pemimpin Jawa Timur dan wilayah Kediri kedepannya.”
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keakuratan data pemilih. Koordinasi dan kerja sama antar semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan pemilihan berjalan lancar dan demokratis,” ujarnya.
Penetapan DPT secara cermat tentu masyarakat bisa mengecek apakah mereka terdaftar di pemilu nanti. Hal ini menjadi kewajiban KPU untuk menempel dan memberitahu agar mereka mengetahui namanya masuk DPT atau tidak.
Selanjutnya dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Semoga Pemilu berjalan aman, sukses, lancar, damai, dan terkendali. (Ag)
