Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jakarta (MR)

Sebanyak 408 orang dari 1.008 narapidana kasus korupsi di Indonesia mendapat remisi umum jenis I menyambut perayaan HUT ke-66 RI. Selain itu, 19 orang narapidana kasus korupsi memperoleh revisi umum II atau langsung bebas karena masa hukumannya berakhir. “Di antara narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi yaitu Widjanarko Puspo-yo (mantan Dirut Bulog) dan ECW Neloe (mantan Dirut Bank Mandiri,” kata Dirjen Permasya-rakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono usai pembe-rian remisi umum yang dilaku-kan secara simbolis oleh Men-teri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada narapidana LP Narkoba Cipinang, Rabu (17/8).

Untung menyebutkan, secara keseluruhan pemerintah memberikan remisi kepada 55.234 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pemberian remisi tersebut diatur melalui PP No. 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi umum I untuk pemberian pemo-tongan masa tahanan namun tak langsung bebas. Sedang-kan remisi umum II secara otomatis membebaskan narapi-dana dari sisa masa hukuman.

Pada kesempatan itu, Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, peme-rintah berencana melakukan pengampunan massal terhadap narapidana dan anak pidana yang memeroleh hukuman di bawah enam bulan. Namun saat ini kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan, menunggu landasan hukum soal pengam-punan massal tersebut. “Karena itu kita tunda dulu,” ujarnya.

Patrialis menyebutkan, pihaknya juga berencana mem-bangun lembaga pemasyaraka-tan baru untuk menampung narapidana yang saat ini sudah melebihi kapasitas. Apalagi, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia men-capai 141 ribu orang atau me-ningkat 135 ribu orang diban-dingkan tahun lalu. (Hengki)

Related posts