Banjarmasin, (MR)
Di Banjarmasin terdapat lahan parkir resmi sebanyak 147 lahan parkir yang dikelola dengan sistem retribusi dan 101 lahan parkir yang dikelola dengan sistem pajak, upaya untuk menertibkan lokasi parkir liar Pemerintah Kota Banjarmasin sudah sering melakukan razia, bahkan penindakan terhadap pengelola parkir liar.
Namun tetap saja setelah diadakan operasi penertiban para pengelola parkir liar kembali melakukan aktivitas illegalnya dan terkadang pengelola parkir liar sering memungut uang jasa parkirnya melebihi dari nilai ketentuan yang telah ditetapkan, terlebih jika ada kegiatan pergelaran pentas. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum mengelola parkir liar tersebut dikarenakan funishment (hukuman atau sanksi hukuman yang terlalu ringan) tidak menimbulkan efek jera.
Masalah tertib pengelolaan tentunya harus dibarengi juga dengan sikap tertib administrasi dan tertib akan kewajiban, seperti halnya masalah penggelolaan parkir di Pasar Sudimampir berdasarkan laporan masyarakat yang namanya tidak mau dikorankan mengatakan bahwa dalam penyetoran hasil retribusi parkir disana di duga dimanipulasi oleh oknum pejabat Dishubkominfo Kota Banjarmasin, pengelolaan parkir di pasar Sudimampir dilakukan oleh pihak ketiga dengan setoran sebesar 40 Juta Rupiah perbulan maka dalam setahun lahan parkir di pasar Sudimampir bisa menyumbangkan PAD kota Banjarmasin sebesar Rp 480.000.000,- pertahun, lebih lanjut dia mengatakan coba perhatikan karcis masuk parkir Sudimampir yang katanya tidak ada BONGGOL nya atau leges bolong bolong pada karcis, dengan tidak adanya bonggol tersebut katanya dengan mudah para oknum memanipulasi hasil pendapatan parkir, itulah dasarnya kenapa masalah retribusi parkir Sudimampir bisa diduga diselewengkan oleh para oknum, sehingga pencapaian target PAD perparkiran sebesar Rp 5 M bukanlah yang mustahil jika pendapatan pertahun untuk pengelolaan parkir pasar Sudimampir saja bisa memberikan kontribusi sebesar Rp. 480.000.000,- per tahun sehingga wajar jika DPRD Kota Banjarmasin memasang target untuk pencapaian Target PAD tahun 2016 sebesar Rp 6 M, namun anehnya perhitungan atau proyeksi dari Dishubkominfo kota Banjarmasin dari 147 Parkir yang dikelola dengan sistem retribusi hanya mampu menuliskan angka sebesar Rp 2.603.772.000, sementara itu (09 Januari 2016) Rini ketika ditemui Media Rakyat untuk menanyakan bonggol tersebut mengatakan dia tidak tau persis teknisnya bagaimana hingga itu terjadi.
Dan untuk parkir yang dikelola dengan sistem pajak yang jumlahnya 101 titik, parkiran Duta Mall lah sebagai penyumbang terbesar dengan fluktuasi setoran pajak sebesar 30 % antara Rp 240 Juta per bulan hingga Rp 275.643,300 (Desember 2015) jadi khusus parkiran Duta Mall dalam pertahunnya mampu memberikan kontribusi sebesar Rp 2.5 M dengan asumsi per bulannya Duta Mall menyetorkan pajak parkirnya sebesar Rp 250 Juta perbulan x 12, jadi dengan ilustrasi tersebut bukanlah hal yang mustahil jika Target PAD yang dibebankan ke Dishubkominfo Kota Banjarmasin bisa direalisasikan, namun sebagai catatan untuk pajak retribusi Parkir dari tahun 2011 hingga 2015 pencapaian target selalu tercapai kecuali tahun 2015 yang hanya mencapai 86.23 %.
Disisi Lain Media Rakyat juga menyoroti lemahnya fungsi Pengawasan, terutama jika kita mengacu kepada Perda Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Parkir terutama Pasal 19 mengatakan bahwa Setiap Pemegang Izin Pengelolaan Parkir wajib menyetorkan premi asuransi kendaraan yang diparkir kepada lembaga asuransi yang telah ditetapkan oleh Walikota berdasarkan nilai perhitungan karcir atau sejenisnya yang telah diberikan kepada konsumen parkir.
Kenyataan dilapangan ban-yak pengelola parkir melalui petugas parkir yang tidak memberikan karcisnya, hal ini tentunya merupakan tugas Dishub kominfo sebagai leading sector dalam melakukan pengawasan, belum lagi nilai pungutan Parkir yang naik mendahului Revisi Perda seperti Perda terdahulu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retrebusi Parkir dan Perda Nomor 8 tahun 2011 ketentuannya pungutan parkir untuk roda dua hanya sebesar Rp 1000,- namun dalam praktek pungutannya melebihi nilai ketentuan tersebut, ini juga mengindikasikan lemahnya dari pihak Dishubkominfo Kota Banjarmasin karena pungutan yang melebihi ketentuan sama saja pungli atau illegal tapi tetap saja dalam prakteknya petugas parkir pinggir jalan memungut Rp 2000,- dan Dishubkominfo sepertinya membiarkan hal itu terjadi.
Masalah lain yang berkaitan dengan Dishubkominfo adalah masalah pengadaan jaringan komputer beserta perangkatnya, sumber Media Rakyat mengatakan bahwa pada tahun 2011 untuk 6 unit computer parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin menggelontorkan dana sebesar Rp 1.5 M, namun ketika hal tersebut dikonfirmasi ke pihak Dishubkominfo Kota Banjarmasin.
Rini selaku Kasubag Keu angan mengatakan tidak sebesar itu, lebih rinci dia mengatakan bahwa untuk pengadaan komputer tahun 2011 tersebut Dishubkominfo Kota Banjarmasin hanya mendanai sebesar Rp 500 an juta, dengan perincian untuk pelaksanaan proyek sistem komputerisasi dan jaingan dilaksanakan oleh CV Gina Azahra dengan nilai kontrak sebesar Rp 444.490 .000,- ditambah dengan Pengawasan yang dilakukan oleh PT Fajar Karya Pratama sebesar Rp 20 Jutaan ditambah honor, jadi tidak benar jika proyek untuk 6 unit komputer tersebut menelan dana sebesar Rp 1.5 M, imbuh Rini lebih lanjut. >>A.M
