Komisi II DPR-RI dan KPU Lampura Sosialisasi UU NO.7 2017

Lampung Utara, (MR) – Guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas, Demokratis dan berintegritas, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Nasdem Drs. Tamanuri. MM beserta Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Marthon.SE mengadakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Rangka Pemilu serentak 2019 mendatang, di Aula Hotel Graha Wisata Kota Bumi, Senin (2/10).

Hadir dalam acara tersebut, Drs. Tamanuri, MM, Ketua KPU Lampura, Marthon, SE sebagai Nara Sumber, serta Asisten I, Yuzar, SH, perwakilan Parpol, LSM/Media,Ormas, Camat dan Elemen Masyarakat Lampura. Menurutnya dasar Payung Hukum penyelenggaraan Pemilu serentak yang di amanatkan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 dengan tujuan, memperkuat sistem predensial, efesiensi anggaran dan efektifitas mobilitas pemilih serta Undang-undang nomor 7 tahun 2017. U

ntuk itu Komisi II DPR RI Tamanuri mengajak masyarakat Khususnya yang ada di Lampura, untuk menggunakan hak pilihnya pada pemiluKada 2018 mendatang, dengan sebaik-baiknya, serta di minta kepada peserta Pemilu. “Taat pada Hukum, Kontestasi antar peserta yang sehat, tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengajukan Calon yang di anggap berkualitas dan berintegritas”, paparnya Usai mengisi Acara Sosialisasi. >>Dony

Related posts