Komisi I DPRD Bahas Perda Perangkat Daerah

Trenggalek, (MR)
Kamis 12 Januari 2017 Komisi I anggota DPRD kabupaten Trenggalek musyawarah dilasanakan diaula bawah gedung DPRD Kabupaten Trenggalek terkait pembahasan Perda Perangkat Daerah dipimpin oleh Samsuri.
Adapun pada acara pembahasan tersebut dihadiri oleh anggota komisi 1, Bapemaspemdes, asisten 1 bidang pemerintahan, Inspektorat, Camat dan beberapa tamu undangan lainya.

Samsuri pimpinan rapat dengan lantang menegaskan bahwa tindak lanjut perda perangkat harus segera diselesaikan. Menurutnya dari sisa waktu yang ada harus betul betul dihitung apakah mampu dilaksanakan atau tidak.

Masih menurutnya,Belum lagi permasalahan desa yang selama ini selalu terkendala dengan penyusunan RPJMDes. Diharapkan jangan sampai terjadi, ada kepala desa yang dipanggil pihak berwenang untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di seluruh desa yang terlambat dalam penyusunan SPJ.

Selanjutnya Husni Taher dari anggota komisi menambahkan, Camat harus melakukan pekerjaan yang sesuai porsinya, karena Camat membawahi desa desa yang masuk wilayahnya.Di sisi lain juga untuk pendamping desa harus betul-betul bekerjasama dengan maksimal.

Musirin menambahkan agar Bapemas lebih maksimal dalam pembinaan kepala desa. Sementara untuk APBDes, Camat harusnya mendapat wewenang langsung dari Bupati agar dalam pelaksanaanya maksimal dengan tidak mengenyampingkan tugas utamanya yang telah diatur dan tertuang dalam undang-undang.

Jadi dalam pelaksanaan SOTK jangan sampai dilaksanakan dengan waktu yang mepet, karena akan terjadi hal-hal yang akan banyak merugikan Pemdes. Dengan begitu dalam pembentukan APBDes dapat berjalan lancar dan sesuai tepat waktu. Baik pembahasan, pengesahan, pelaksanaan dan laporan pertanggung jawabannya. Yang akhirnya tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari. >>Sur

Related posts