Koalisi Ormas LSM Audensi Terkait Masalah IPAL

Kota Tasikmalaya, (MR) – Koalisi Ormas/LSM Kota Tasikmalaya (GAPURA, FPK, GERMASI,GMBI), Jumat 06/10/2017 mengadakan Audensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya terkait IPAL (Instalasi Penanggulangan Air Limbah), Perizinan Hotel & Restoran.  Dan di terima oleh Wakil Ketua DPRD H Muslim (fraksi PDIP), Ketua komisi 1 Aslim, ketua komisi 3, Heri Ahmad, H Ate, dan Bagas, sementara dari Dinas terkait tidak ada satupun kepala Dinas yang hadir hanya di Wakili Kabid dan staf-stafnya. Dan itu juga hanya ada 3 OPD yaitu LH, Perizinan, PUPR, dan itu sangat di sayangkan, ucap Wakil Ketua Dewan karena persoalan ini sangat penting untuk kepenting kota Tasikmalaya.

Ketua Umum GAPURA Tatang Sutarman alias Tato (Tatang Toke) menyoroti bahwa lemahnya penggawasan dan ketidak tegasan pemerintah serta kurangnya kesinergisan antara Dinas tekait, ketidak tegasan pemerintah inilah sehingga banyak para pengusaha yang membandel, mereka memanfaatkan kelemahan tersebut, kalau tidak cepat-cepat membenahi situasi ini akan semakin sembraut tata kelola Kota  kita ini, padahal Kota Tasikmalaya ini  notabene menuju Kota Industri termaju se-Jawa Barat.

“Berdasarkan data yang ada dari total 40 Hotel yang telah menggantongi izin hanya 2 Hotel yakni Hotel Santika dan Hotel Harmoni, sementara yang lainnya seperti Hotel Horizon baru tahap memberikan pernyataan sanggup, dan sampai saat ini belum ada realisasi,” tutur kabid LH.

Ketua GERMASI Taufik Hafiz hanya mempertayakan, “fungsi IPAL dalam suatu pendirian pembanggunan perusahaan, khususnya perhotelan, apakah salah satu syarat atau tidak? kalau termasuk salah satu syarat kenapa pembanggunan terus di lanjutkan? Jadi disini sudah jelas menyalahi aturan. Dan telah terjadi pembiaran terhadap pembanggunan tampa izin,” kata Ofik.

Ketua FPK Kang Ais Rais meminta pihak dinas terkait untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan, seperti ke Hotel Harmoni dan Hotel Santika yang selama ini di area Hotel tersebut ada tercium bau tak sedap yang di indikasi penyebabnya dari pembuangan limbah Hotel tersebut, dan apakah hal tersebut bukan pencemaran lingkungan? tanya Ketua FPK Ais Rais.

Sementara perwakilan dari LH  menanggapi dan mengakui bahwa, “pengawasan dan pembinaan kepada pengusaha Hotel Hotel  di Kota Tasikmalaya  belum maksimal menggigat masih fokus terhadap hotel hotel yang baru, sekaligus menerangkan/menyampaikan bahwa sebelum ada izin selalu di adakan pembahasan terlebih dahulu dengan instansi-instansi terkait dari  mulai perizinan, Pol PP, DAMKAR, Dishub, serta yang lainnya,” tuturnya.

Sementara ketua GMBI Dede Sukmajaya mempertanyakan kepada dinas-dinas terkait. Apakah setiap dinas yang terkait permasalahan perizinan ini melaporkan ke Pak Walikota atas situasi seperti ini, dan bagaimana tanggapan Pak Walikota?  Sayangnya pertanyaan dari ketua GMBI ini belum terjawab berhubung waktunya mepet.

Dan di akhir acara dengar pendapat tersebut Wakil ketua DPRD H Muslim mengharapkan mengenai syarat perizinan atas suatu pembanggunan jangan terus-menerus di balut kebohongan pihak pengusaha, jangan begitu saja percaya dengan pernyataan kesiapan pengusaha untuk menyediakan IPAL kita harus terus awasi di lapangannya, dan kami sangat apresiasi dan terima kasih kepada koalisi ormas, atas pro aktif dan peduli terhadap situasi, kondisi, perkembangan Kota Tasikmalaya ini. >>Iin K

Related posts