Ketua Panitia Pokja V Diduga Kangkangi PERPRES

Muara Enim,(MR)
PEMENANG proyek Rehap Total puskedes Desa Panang Jaya kecamatan Gunung Megang+Listrik+Trali, dan Pemagaran, dimenangkan oleh ketua panitia Lelang Pokja V Samsul Rizal,SKM adalah CV.Gunung Terang dengan Nilai penawaran Rp 339.323.000,-ini sesuai dengan Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang dengan Nomor : 14/ULP-Kontst Pokja V/2012, tertanggal 24 Mei 2012 ditanda tangani oleh ketua panitia Pokja V dan Sekretaris Pokja V ULP kabupaten Muara Enim, dari 9 (Sembilan) Rekanan yang memasukan penawaran dari Paket ini, CV.Gunung terang ini penawarannya nomor 2(dua) tertinggi dari penawaran yang ikut dari 9(Sembilan) rekanan yang memasukan penawaran, aneh nya lagi dari 9 (sembilan) rekanan perusahan yang masukan penawaran hanya yang LuLus atau benar tidak ada kurangnya itu CV.Gunung Terang, sementara 8 (delapan) rekanan perusahaan yang masukan penawaran tidak ada yang benar alias tidak Lulus Evaluasinya,.
Sesuai dengan Pepres 54 Tahun 2010 yang berbunyi, dalam penetapan pemenang lelang proyek, itu Tawaran yang terendah, sementara untuk paket ini penawaran yang Nomor 2 (dua) Tertinggi, Melihat kenyataan ini diduga kuat bahwa Samsul Rizal, SKM sudah mengkangkangi Pepres 54 tahun 2010, dan Samsul Rizal, SKM selaku ketua panitia Pokja V dinas kesehatan Kabupaten Muara Enim diduga ada kong kali kong dengan pihak Rekanan Yakni CV.Gunung Terang, Hal diduga ada kong kali kongnya, ini Tidak mungkin CV.Gunung Terang ini bisa jadi pemenang, sebab dari penawarannya saja masih banyak perusahaan yang lebih rendah dari Tawaran CV Gunung terang ini.
Menurut salah satu Pengusaha yang tidak mau dimuat namanya dikoran ini pada saat dijumpai oleh MR dikediamannya selasa (11/9) yang lalu dia mengatakan dengan Tegas “Dalam proses lelang itu suda jelas juklak dan juknisnya, kalau dulu itu kepres No 80 tahun 2003, sekarang ini Pepres 54 Tahun 2010, isinya juga jelas pak, na untuk Paket Rehap Total Puskesdes Panang Jaya ini, melihat kenyataannya ini kan sangat-sangat jelas tidak sesuai dengan pepres 54 tahun 2010, kalau mengacu ke pepres 54 tahun 2010 itu kan Tawaran yang Terenda, dan memenuhi persyaratan, sementara yang dimenangkan oleh ketua panitia Pokja V ini (samsul rizal,SKM-Red) itu tawaran yang nomor 2 (dua) tertinggi, yang menjadi pertanyaan kita itu, apakah dari 9(sembilan) rekanan masuk itu semuanya tidak benar? Saya kira itu tidak mungkin 8(delapan) rekanan itu semuanya salah atau kurang, inilah yang kita tidak tau,” tuturnya.
“Sebenarnya ini saja bisa kita lihat, bahwa yang namanya Samsul itu, dia itu ketua panitia Pokja V dinas kesehatan kabupaten Muara Enim, ini diduga sudah Mengkangkangi Pepres 54 tahun 2010, kalau memang dia mengacu kesana itu tidak mungkin terjadi CV.Gunung Terang bisa jadi Pemenangnya, hal ini bukan tidak mungkin untuk paket ini samsul ini di Duga ada kong kalikong nya dengan pihak perusahaan yang dimenangkan oleh dia, jelasnya.
Ketika dikomfirmasi permasalahan ini dengan Ketua Panitia Pokja V yaitu Samsul Rizal,SKM pada saat ditemui diruang kerjanya jum’at(21/9) dia mengatakan dengan singkat “Kalau Proses Tender itu sebenarnya itu kan Tawaran Renda atau Tinggi itu Gambaran Bae, Bukan jadi jaminan, Yang menang itu yang memenuhi persyaratan Harga dan Tehnis,” ujarnya singkat.
Sudah menjelaskan itu Samsul Langsung pergi meninggalkan wartawan dengan alasan sibuk, melihat logatnya (samsul-Red) seolah-olah menghindar dengan gaya yang halus dengan wartawan, yang menjadi pertanyaan itu apaka seperti itu memberikan pelayanan yang baik itu, apakah orang seperti ini yang dikatakan Abdi Negara itu, kami mengharap kepada Bupati Muara Enim agar secepatnya memberikan penyegaran terhadap pegawai seperti ini (Samsul Rizal-Red) sehingga pegawai-pegawai lain tidak mencontoh cara cara orang seperti ini, agar pelayanan kepada masyarakat/wartawan tetap terjalin dengan baik. >> Guntur

Related posts