Kesepakatan Rakorgub Se-Sumatera Ditandatangani

JAMBI (MR)
Kesepakatan Gubernur se-Sumatera tentang Percepatan Pembangunan wilayah Sumatera, Jum’at (29/07) ditandatangani di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penandatanganan kesepakatan ini merupakan rangkaian sekaligus penutupan Rapat Koordinasi Gubernur se- Sumatera Tahun 2011, yang dibuka Kamis lalu (28/07).
Isi kesepakatan tersebut adalah, mendorong percepatan penyelesaian rencana tata ruang, baik wilayah pulau Sumatera maupun provinsi se-Sumatera. Pemerintah pusat diharapkan segera menetapkan Permendagri tentang penegasan batas daerah yang telah disepakati antar pemerintah daerah se-Sumatera dan memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah dan atau cakupan wilayah yang masih bermasalah.
Lalu, pelestarian sumber daya air dan hutan se-wilayah Sumatera, menetapkan program studi unggulan dari masing-masing provinsi se-wilayah Sumatera untuk membentuk Center of Excellence. Kemudian percepatan pembangunan Sumatera Railway, Sumatera Highway (termasuk jalan tol), dan peningkatan (struktur dan kelas) jalan feeder road Sumatera. Mempercepat realisasi pembangunan Jembatan Seat Sunda (JSS) dan jembatan Selat Malaka.
Segera realisasikan pembangunan Sumatera Power melalui rencana pendirian Badan Usaha Ketenagalistrikan se-Sumatera dan mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan energi listrik di daerah.Mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan visa on arrival menjadi multiply entry bagi para wisatawan mancanegara melalui pelabuhan laut dan udara internasional di seluruh provinsi se-Sumatera.
Mengintegrasikan Forum Kerjasama Ekonomi Regional IMT-GT dan Forum Kerjasama Regional lainnya ke forum Rapat Koordinasi Gubernur se Sumatera.Menyepakati tuan rumah Forum Gubernur berikutnya adalah provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan langsung di hadapan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mana Rakor gubernur se-wilayah Sumatera itu ditutup oleh SBY. (her)

Related posts