Bekasi, (MR) – Larangan Sekolah melakukan pungutan dengan berdalih untuk pakaian seragam Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat (3).
Tentang Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK menjelaskan bahwa, Sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang:
a).melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b).Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB. (25/07/2019)
Peraturan lainnya yang turut yaitu Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 87 Tahun 2016.dari 58 ragam jenis pungutan yang turut dilarang diantaranya,uang SPP, uang seragam,uang bangunan dan lain sebagainya. Namun peraturan seperti itu seakan tidak berlaku untuk SMPN 1 Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMPN 1
Cibarusah kepada Media Rakyat mengungkapkan,mereka diharuskan membeli seragam dengan harga yang cukup mahal.diatas Harga Pasaran.
Indra Pardede selaku Sekjend LSM KAMPAK-RI(Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) kepada Media Rakyat.
Indra pardede saat dikonfirmasi diKantornya Grand Galaxi Blog RRG 9 Jaka setia Bekasi Selatan.
Membenarkan,”bahwa kami sudah Ada Upaya Pelaporan Kepada Penegak Hukum terkait Praktik Modus Jual Beli Pakaian seragam Sekolah PPDB di SMP N1 Cibarusah.
Kami pun sudah melakukan Observasi dan Investigasi diLapangan sehingga kami Bisa simpulkan adanya Dugaan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepsek SMPN 1 Cibarusah.dan dengan Adanya Kepastian Hukum atas Konsekwensi Hukum kedepannya akan menjadi Preventif.”ujar Bang Indra sapaan akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh Dedi Rahmadi dari DPP LSM GRASI Bahwa yang Menjadi Alibi sekolah biasanya atas Kesepakatan Komite dan Orang Tua Murid.
seyogianya para Kepala Sekolah tetap berkonsideran Kepada Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah,sangat Jelas Batasan,Peran Fungsi dan Larangan bagi Komite,Tidak Boleh ada Pembiaran,karena yang Mengangkat Komite sekolah adalah Kepala sekolah dan Pihak sekolah.
Ditambah aturan aturan lain yang sudah jelas dan Mengikat.
Semoga Kedepannya menjadi Evaluasi Bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Bekasi untuk lebih Perhatian memperhatikan jalannya Proses Pendidikan sekolah diKabupaten Bekasi.”Tegas Dedi DPP LSM GRAS kepada media rakyat. (Bemo)
