Cianjur, (MR)
DALAM rangka upaya mewujudkan penataan pemerataan Guru PNS, demi meningkatkan mutu Pendidikan secara Nasional untuk pencapaian tujuan pendidikan sistematis seperti yang telah di Tetapkan Peraturan Bersama Lima Mentri di antaranya Mentri Pendidikan Nasional Nomor: 05/X/PB/2011, – Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: SPB/03/M-PAN-RB/10/201, – Mentri Dalam Negri Nomor: 48 tahun 2011- Mentri Keuangan Nomor: 158/PMK/-01/2011, – Juga Mentri Agama Nomor : 11 Tahun 2011 Tentang Penataan Pemerataan Guru Pegawai Negri Sipil PNS, sesuai impelementasi dari Amanat Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor; 74 Tahun 2008 Tentang Berkaitan dengan Tugas dan Pengawas Kinerja Guru PNS.
Di Lengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan-Pemindahan dan Pemberhentian PNS. kemudian Lima Mentri tersebut menegaskan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota terutama ke BKD Pemda. Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota untuk melaksanakan menataan Pemerataan Guru PNS. disetiap satuan Pendidikan baik TK-TKLB-SD/SDLB-SMP/SMPLB-SMA/SMALB dan SMK maka di susun sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pusatrah dan daerah
Oleh karena itu BAB VI. SANKSI. bilamana Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota. tidak Menyampaikan usulan Perencanaan Penataan Pemerataan Guru PNS. Kepada Kementrian Pendidikan yang antar jenjang antar jenis Pendidikan di Wilayahnya melebihi batas waktu yang telah di tentukan Maret tahun berjalan atau tidak membuat Laporan Penataan Pemerataan maka Sanksi; 1).Penghentian sebagai atau seluruh Bantuan pinansial pungsi pendidikan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2).Pemberian Rekomondasi Sanksi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementrian Keuangan. Mentri Dalam Negri Sesuai Kewenangan Mentri Masing-masing.
Begitu Pula Kriteria Guru yang Perlu di Pindah tugaskan 1).Satuan pendidikan yang kelebihan Guru PNS. 2).Guru Mata Pelajaran di satuan pendidikan yang Lebih, 3).Guru yang di Butuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain,karena Mempunyai keterampilan keahlian khusus, 4).Guru yang sudah mempunyai setifikat Pendidikan tetapi belum dapat memenuhi beban Mengajar 24 jam Perminggu, 5).Diutamakan masa kerja paling sedikit, 6).Atas permintaan guru sendiri sesuai keberadaan, 7).Guru tempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan Pendidikan baik di Provinsi Kabupaten/Kota yang Kekurangan Guru PNS, 8).Guru berdomisili di perbatasan kabupaten/kota yang kekurangan Guru PNS, di sisi lain satuan pendidikan untuk menata Jumlah Rombel dan menata Jumlah siswa Perkelas minimal 20 sampai 32 siswa Perkelas.
Menurut Kepala BKD Pemda Cianjur Ir.H Yanto Hartono MM. masalah itu Sekarang BKD sedang melakukan Pemetaan Penataan Untuk Pemerataan Guru PNS di Bentuk Tim Sekitar 7 orang kalau misalkan guru tiba-tiba dimutasi ke tempat lain dan jangkauan nya jauh itu sudah resiko karena ini merupakan intruksi dari Pusat karena kan ini Program Nasional. katanya.
Lebih lanjut Yanto Hartono menjelaskan, Nanti Juga BKD atau Dinas Pendidikan akan Memberikan surat ke masing-masing sekolah makanya muat saja itu sebagai sosialisasi sarana informasi, ya sebetulnya yang Bervokal itu Dinas Pendidikan kabupaten kadisnya, BKD kan hanya penerima data Base dari Dinas Pendidikan Maksudnya Pemerataan Guru PNS Sekolah yang Kekurangan Guru Yang Kekosongan Guru, Jelasnya.
Di tempat terpisah Sekretaris BKD Pemda Cianjur Komarudin mengungkapkan Sekarang sedang Proses Pelaksanaan Penataan Pemerataan Guru PNS. Memang Dinas Pendidikan Kabupaten Kalau BKD hanya Menerima data yang sudah di Tetapkan Disdik ya kemari juga banyak yang salah yang ini yang itu akhirnya di kebalikan lagi data nya ke Disdik Suruh di Selesaikan, ungkap sekretaris BKD di kantornya hari kamis kemaren.
Ditempat terpisah Kepala SMP Negri 3 Warung Kondang Usep Priadi S.Pd.,M.Pd, Mengungkapkan di SMP Negri 3 Warungkondang Memang Kekurangan Guru PNS. Cuma 3 orang berikut Kepala sekolah Sedangkan Guru Honor 25 orang, Jelas Usep.
Kepala SMP Negri 3 Kadupandak R.Bangbang Hermawan S.Pd.,M.Pd, Menambahkan ya, Benar di SMP Negri 3 Kadupandak Cianjur Guru PNS Cuma 2 orang Kepala sekolah dengan guru satu orang, Singkatnya. >> Deden Trio
