Kementerian Agama Kepulauan Tidore Terapkan Pendaftaran Haji Berbasis Database Kependudukan

Tidore Kepulauan, (MR)
Sebuah terobosan penting yang digagas Kantor Kementerian Agama Kota Tikep khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2017 ini adalah pendaftaran haji berbasis data base kependudukan.

Diwawancarai MR, Kepala kantor Kementerian Agama Tikep Hi. Syarbin Sehe, S.Ag,M.PdI menjelaskan sistem informasi yang digunakan akan terintegrasi antara data base kependudukan yang ada dalam KTP el dengan sistem komputerisasi terpadu (SISKOHAT) yang dimiliki oleh Kementerian Agama.

“Sistem ini akan mampu mendeteksi setiap KTP el artinya melalui sistem ini kita bisa memastikan bahwa calon jamaah haji adalah benar secara sah penduduk Kota Tikep dan berdomisili di Tikep. Ini akan membatasi pendaftaran haji antara Kabupaten/ Kota maupun Provinsi. Nantinya jika ditemukan KTP jamaah calon haji yang tidak tersedia dengan data base kependudukan, maka akan dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Capil untuk dilegalitas KTP dimaksud.” Jelas Syarbin.

Kaitannya dengan program integrasi sistem informasi data base kependudukan (KTP el) dengan SISKOHAT haji, beberapa hari kemarin tepatnya tanggal 10 April 2017 telah dilakukan penandatanganan (MoU) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tikep

“Setelah dilakukan proyek perubahan pendaftaran haji berbasis data kependudukan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di kantor maupun disetiap Mesjid/Musallah.” Ungkapnya.

Syarbin juga menambahkan saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Tikep telah menyediakan layanan bimbingan manasik haji yang diberlakukan pada setiap hari Jumat bulan berjalan di aula Kemenag Tikep. “Kita memulai layanan ini pada pukul 09.00 s/d 10.30 WIT pelayanan yang sama juga dilakukan di seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan.” Jelasnya. >>Ateng

Related posts