Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal segera menggelar semacam ujian nasional bagi guru yang ada untuk pertama kali lewat uji kompetensi awal. Ujian yang diikuti guru yang layak masuk kuota sertifikasi guru tahun 2012 ini untuk menentukan apakah guru bisa ikut sertifikasi tahun ini sekaligus. Uji kom-petensi awal juga memetakan kompetensi guru secara nasio-nal.
Uji kompetensi awal (UKA) akan dilaksanakan pada 25 Februari di tingkat kota/kabu-paten. Guru diuji kompetensi dasarnya sebagai guru bidang studi atau guru kelas dengan mengerjakan sekitar 100 soal pilihan berganda yang disiapkan pemerintah pusat.
Undangan UKA sudah disebar kepada 300.000 guru yang sebenarnya memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru. Namun, hingga akhir pekan lalu, baru terdaftar 285.000 guru dari seluruh Indonesia. “Sampai saat ini belum juga bisa dipotret kompetensi guru yang disertifikasi. Peme-rintah sulit mengintervensi pengelolaan dan peningkatan guru yang ada jika pendataan kompetensi guru hanya di tingkat daerah dan secara nasional tidak ada,” kata Men-teri Pendidikan dan Kebuda-yaan Mohammad Nuh dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan UKA, yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, pekan lalu.
Nuh mengatakan, penye-lenggaraan UKA merupakan ikhtiar untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas. Kualitas guru berkontribusi penting untuk mendorong prestasi siswa.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, mengata-kan, sangat mengherankan jika pemerintah mengklaim tidak punya data kompetensi guru secara nasional. Padahal, sertifikasi guru dilakukan sejak tahun 2007, dengan biaya negara yang besar.
Syawal Gultom, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang mesti diwaspadai dalam pelaksanaan UKA. Titik rawan itu saat penulisan soal, pencetakan, distribusi naskah soal, serta pengiriman lembar jawaban dari kota/kabupaten ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ada standar kelulusan minimal yang mesti diraih guru. Jika lulus, guru masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012. Adapun guru yang tidak lulus UKA diberi kesempatan meng-ulang tahun depan. Para guru yang lulus tes berhak ikut pen-didikan dan pelatihan profesi guru selama 10 hari. Namun, mereka masih akan menjalani tes akhir untuk menentukan apa-kah para guru layak mendapat sertifikat pendidik profesional atau tidak. >> Ediatmo

