Jakarta,(MR)
DALAM rangka peningkatan daya saing nasional dan meningkatkan fasilitasi perdagangan dalam menghadapi persaingan global, Kementerian Perdagangan melakukan upaya peningkatan efisiensi waktu dan biaya dalam proses penangangan perizinan perdagangan.
Melalui Unit Pelayanan Perdagangan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPP-PTSP), proses perizinan yang biasanya memakan waktu hingga 17 hari, kini hanya 2 hari saja. Hal ini disampaikan Direktur Fasilitasi Perdagangan Kementerian Perdagangan Ahmad Syafri, rabu (9/5).
Dituturkannya efisiensi perizinan perdagangan ini didukung oleh sistem perijinan secara elektronik, yakni Inatrade. Sistem informasi Inatrade ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW).
“Sebelum ada INSW proses perijinan memakan waktu 17 hari. Sesudanya menurut renstra rata-rata 3 hari. (Dengan adanya UPP-PTSP) maunya proses perijinan jadi 2 hari,” jelas Syafri.
Pembentukan PTSP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/M-Da /PER/3/2012 tentang pendelegasian wewenang penertiban perijinan kepada koordinator dan pelaksasana unit pelayanan perdagangan. Dalam ketentuan tersebut, UPP-TSP menangani 45 perijinan di sektor perdagangan luar negeri.
Ia mengatakan dari 3000 perusahaan yang teregistrasi, baru 400 perusahaan yang melakukan proses perijinan perdagangan. Padahal, perijinan melalui online jauh lebih cepat dibanding secara manual.
“Sekarang agak lambat karena banyak yang belum online. Selain itu produknya kan beda-beda. Ada yang harus diverifikasi dan mempunyai rekomendasi dari instansi lain,” jelasnya. >> Mohammad
