Kupang (MR)
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT mulai mengumpulkan bukti tentang keterlibatan Wali Kota Kupang Daniel Adoe dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2011 sebesar Rp13.5 miliar.
“Kita baru kumpul bukti, tetapi dari data awal proyek yang didanai dana itu masih dalam tahap pelaksanaan, ada yang dalam masa pemulihan, dan ada yang sudah diselesai dikerjakan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejak-saan Negeri Kupang Shiley Manutede kepada di Kupang, Jumat (9/9).
Menurut Sherly, setelah menerima berkas laporan dugaan korupsi, ia bersama penyidik lainnya menggelar rapat untuk menelaah berbagai item korupsi yang disebutkan dalam laporan. Karena masih dalam tahap pengumpulan data, indikasi adanya tindak pidana korupsi belum ditemukan.
Jika ditemukan indikasi korupsi, kasus ini akan diteruskan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk diproses sesuai aturan yang ada. Bila tidak ada indikasi korupsi, penyelidikan akan dihentikan. (Moses)
