Kotamobagu, MR – Rabu 15 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang kedua praperadilan pada Rabu, 15 Januari 2025, terkait keberatan kuasa hukum Abdussalam Bonde (AB), Kepala Dinas PMD Bolmong, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kotamobagu.
Dalam tanggapannya, Kejari menyebut kuasa hukum mencantumkan pasal yang salah dalam keberatan mereka. “Penetapan tersangka merujuk Pasal 12 huruf (b) dan (e) UU Pemberantasan Korupsi, bukan Pasal 12 huruf (c) yang mengatur gratifikasi hakim,” jelas Kasi Pidsus Chairul Mokoginta.
Terkait tuduhan prosedur yang tidak sesuai, Chairul memastikan penangkapan dilakukan berdasarkan data intelijen yang sah. Ia juga menegaskan penetapan tersangka didukung oleh lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen resmi.
Soal penyitaan barang bukti uang pribadi tersangka, Chairul menjelaskan bahwa proses tersebut telah mendapat persetujuan pengadilan. “Semua bukti berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tambahnya.
Kejari Kotamobagu menyatakan pasal yang diterapkan sudah tepat, sejalan dengan asas lex specialis derogate legi generali. Sidang ini pun menjadi bukti transparansi proses hukum yang sedang berjalan. (Neni)
