Natuna(MR)- Meningkatnya anggaran dana hibah di KPU Natuna,perlu keseriusan semua pihak dalam melakukan pengelolaan anggaran. Sebanyak 21,5 M dana hibah, dikucurkan Pemkab Natuna bersama Provinsi Kepri dalam ajang pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur serta Wakil Gubernur Kepri.
Sayangnya tidak adanya transparansi anggaran terhadap kegiatan telah dilaksanakan KPU Natuna, menjadi buah bibir dimasyarakat.
Oleh sebab itu, dana hibah KPU tahun 2020, perlu dipantau oleh aparat penegak hukum. Dalam amanat UU, keterbukaan publik, transparansi anggaran sangatlah penting guna menilimalisir parktek korupsi .
Sayangnya, KPU Natuna tidak menjalan amanat itu dan terkesan mengangkangi, Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.
Menyikapi hal itu, sekretaris KPU Kabupaten Natuna, Syamsuardi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Senin 23/03/2020, mengaku bahwa semua informasi terkait KPU hanya komisioner KPU yang boleh mengeluarkan stakmen. Termasuk penggunaan anggaran sekretariat ucapnya .
Diduga sekretaris baru dilantik ini, tidak paham tentang tugas dan pungsinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)
Syamsuardi juga mengklaim kegiatan KPU telah diaplot kepublik. Peryataan sekretaris KPU ini, merupakan “pembohongan” publik.
Mengingat, sejumlah kegiatan sudah dilaksanakan, namun tidak terdaftar dalam pengadaan barang dan jasa. Harusnya, ditampilkan dulu, baru di kerjakan . Lalu timbul pertanyaan ada apa dengan sekretaris KPU Natuna .
Perlu dipahami, KPU hanya sebagai penyelenggara, terkait penggunaan anggaran itu tugas sekretariat, Komisioner sipatnya mengetahui.
Ketua KPU Natuna Junaedi saat dikonfirmasi terkait tidak adanya transparansi anggaran melalui Warshap, mengatakan sabar dulu saya masih sakit, nanti aku bicarakan dulu dengan sekretaris ucap Junaidi/Roy.
