Kasus Surat Palsu MK Diduga Diintervensi

Jakarta (MR)

Kuasa hukum Zaenal Arifin Hoesein, Achmad Rifai menuding penetapan kliennya menjadi tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi yang ditangani polisi diintervensi partai penguasa. Karena itu, ia akan mengajukan uji materiil UU Kepolisian yang menjelaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden.

“Yang intervensi kan di situ ada kekuasaan. Partai penguasa juga ada pengaruhnya di situ. Sehingga kasus ini terus berlarut sehingga merugikan banyak pihak,” ujar Achmad Rifai usai acara diskusi bertajuk “Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum” di Jakarta, Sabtu (10/9). Achmad menengarai pasal 8 UU Kepolisian sangatlah rentan membuka peluang bagi Presiden untuk intervensi.

Berdasarkan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 8 berbunyi: (1) Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam Pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Yanto)

Related posts