Kasat Lantas Tinjau Layanan KB Samsat Kota Kediri

Kediri, (MR) – Kasat Lantas Polresta Kediri, AKP Indra Bekti, SIK, meninjau langsung pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, pukul 11.45 WIB di Jalan Super semar No. 80 Ngronggo.
Didampingi KRI, IPTU Heru, Indra bersama dengan anggota yang lain memantau langsung pelayanan masyarakat diseluruh unit Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, baik di pelayanan cek fisik maupun pelayanan pembayaran pajak.
Pada Media Rakyat Indra Kasat Lantas yang baru dilantik beberapa hari lalu, mengatakan, sebenarnya apa yang dilakukan adalah kegiatan rutin sebagai upaya memantau langsung pelayanan di Samsat Kota Kediri yang sebagian merupakan unit tugas Satlantas Kota Kediri, “ini biasa jalan jalan saja, lihat pelayanan di Kantor Bersama Samsat Kota Kediri, ” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jatim. Pembebasan berdasarkan surat Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim BoediPrijoSoeprajitno, bernomor 970/30407/202.3/2019 tanggal 16 September 2019. Isinya memberikan informasi terkait turunnya Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.
Pembebasan ini meliputi bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dan Bebas Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor serta BBN kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk jangka waktu pelaksanaan pembebasan pajak ini daerah ini berlaku mulai, 23 September sampai dengan 14 Desember 2019.
Heri (47) warga Ngronggo merasa sangat terbantu dengan adanya pembebasan bea BBN ini, pada Sinar Pos Heri mengatakan, pengurusan bea balik nama gratis, “Tidak membayar hanya pajak saja. Walaupun masa berlakunya masih bulan depan, biar tidak pinjam KTP”, ungkapnya di kantor Samsat Kediri Kota.
Sementara AIPTU. Gogot yang turut memdampingiKasal Lantas mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejatinya adalah untuk pembangunan Jawa Timur, “Sekarang bayar pajak mudah cukup membawa KTP/SIM/KTA serta STNK asli tanpa membawa BPKB asli hal ini sesuai peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012,” ungkapnya.
Gogot yang menyambut langsung kedatangan Indra di ruanganya, berjanji akan selalu mengutamakan kepuasan wajib pajak, menurutnya, “Kepuasan Wajib Pajak adalah tujuan Kami, sehingga kami selalu mengupayakan yang terbaik untuk wajib pajak”, terangnya.
Hal itu sesuai semboyan yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur, Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa, M,Si untuk layanan Samsat di Jawa Timur, dengan semboyan Samsat Jawa Timur siap “CETAR”, (cepat, efekti tanggap, transparan, responsif. (Ags)

Related posts