Jakarta, (MR) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan baik calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi demi ketertiban dan validnya data pengguna. Dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu. Ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. adahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta. Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. “Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar.
Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK# NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK# NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12 Th 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No 14 Th 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo No 12 Th 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (ant) >>Tim
