Cianjur, (MR)
DANA Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, bantuan biaya kegiatan proses belajar mengajar bagi semua anak didik di sekolah, juga untuk kepentingan khusus para siswa-siswi yang di nilai dalam katagori kurang mampu, begitu pula dana BOS untuk keperluan pembelian buku mata pelajaran sesuai kebutuhan anak didik di sekolah “bukan di jadikan bisnis penjualan paksa buku paket administrasi kepala sekolah dan administrasi guru”.
Dana BOS secara aturan dilarang digunakan untuk kepentingan lembaga pusbindik, lembaga PGRI atau lembaga ketua K3S kecamatan, apalagi di jadikan ajang bisnis buku yang di duga harganya di “mark-up” atau pengolektifan untuk beli buku yang di luar kepentingan anak didik, seperti yang terjadi di lingkungan pusbindik kecamatan Cibeber Cianjur, dana BOS di duga di jadikan bancakan korupsi, dan mark-up karena penjualan buku paket administrasi kepala sekolah dengan buku administrasi guru di nilai di luar untuk kepentingan proses belajar mengajar siswa-siswi di sekolah melainkan hanya bisnis belaka yang di sebut Penjualan Buku paket tujuan nya mencari keuntungan dari rabat bahkan dana BOS dari rabat itu terindikasi penyimpangan dan mark-up karena rabat tidak di SPJ kan.
Menurut sumber yang tidak mau di tulis jati dirinya, di lingkungan pusbindik TK-SD kecamatan cibeber harga buku paket di kenakan Rp 4juta per Sekolah Dasar di kali 64 Sekolah (Rp 4juta x 64) di kolektif mencapai Rp 260 000 000 sekecamatan dari dana BOS. “Ya masalah ini saya sangat bingung meng SPJ kannya karena buku paket ini jual paksa per SD Rp 4 juta, coba tolong media pertanyakan masalah ini sampai tuntas jangan setengah setengah,” ungkap sumber.
Dikonfirmasi, Kapusbindik TK-SD kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur Aop mengatakan masalah buku Rp 4 jutaan per SD, silahkan saja tanyakan ke ketua K3S kecamatan Cibeber yaitu Pa Empad karena mereka yang mengondisikan nya, jelas Aop melalui telepon selulernya.
Terpisah, kepala sekolah sebagai ketua K3S kecamatan cibeber Cianjur atas nama Empad mengungkapkan “Masalah buku tersebut saya juga berdasarkan kesepakatan, saya juga ga mau bisnis sendiri-sendiri namu kesepakatan itu tidak berdasarkan tertulis,” jawab Empad melalui telpon selulernya dengan Nomor 0815631063xx-0878203493xx.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota LSM kecamatan Cibeber Soleh menyebutkan “ya masalah itu penting muat saja karena orang-orang itu bedegong bagus muat saja,” tegasnya.
Dari kejaksaan negeri cianjur melalui anggota kasi pidana khusus sugianto SH. menyebut, “nanti habis lebaran akan saya panggil semuanya,” ungkapnya singkat. >> Deden Trio/ A Sofiyan.
