IRT Santi, Pemilik 1,3 Gram Shabu Dituntut 6 Tahun Denda 800 Juta.

Memiliki 1,3 gram sabu, Santi (40) dituntut 6 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan oleh jaksa Pieter Louw, SHn Senin (7/11).

Persidangan yang berlangsung, Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin hakim Dedi Sahusilawane, SH.

Pieter dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Santi dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Santi melalui penasehat hukumnya, Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukuman kepada hakim Dedi Sahusilawane.

Namun, sayangnya persidangan tidak dapat dilanjutkan dengan agenda putusan dikarenakan majelis tidak lengkap sehingga sidang ditunda satu minggu kedepan.

Terdakwa Santi terpaksa harus menjalani persidangan lantaran memiliki 1,3 gram sabu, dan harus berurusan dengan penyidik Dit Narkoba Polda Papua Barat.

Santi ditangkap pada Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong.

Saat ditangkap, dan digeledah polisi menemukan empat sachet atau 1,3 gram sabu. Santi terpaksa menjalani proses hukum dan menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong.(deo)

Related posts