IPR Desa Kubung Keluar Tahun 2015 Tapi Sampai Sekarang Masih Molor?

Halsel, (MR)
Kelompok Kerja Bina Bersama Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar segera merealisasikan izin pertambangan rakyat (IPR) Desa Kubung, karena izinnya sudah lama dikeluarkan.
Di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Desa ini terkenal dengan sumber daya alam yang luar bisa banyaknya, diantaranya hasil hutan kayu olahan. Dan bahan galian emas dalam hal ini tambang yang berbeda diwilayah disekeliling Desa Kubung dan beberapa Desa tetangga seperti Desa Sawadai dan beberapa Desa Lingkar tambang lainnya.
Berdasarkan surat permohonan dari kelompok kerja Bina bersama mengusulkan kepada Gubernur Maluku Utara agar izin pertambangan rakyat Desa Kubung harus diterbitkan agar warga masyarakat bisa menikmati hasil yang selama ini di nanti-nantikan, upaya pemerintah untuk dikeluarkan izin pertambangan rakyat tersebut. Setelah Kelompok Asosiasi Kelompok Kerja Masyarakat Bina Bersama mengusulkan izin pertambangan rakyat atas nama Desa Kubung, maka Gubernur Maluku Utara atas nama Pemerintah mengeluarkan izin IPR bernomor : 172/KPTS/MU/2015.
Jelas dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara sejak tahun 2015, maka izin pertambangan rakyat  Desa Kubung sudah jelas keabsahannya. Namun sangat disayangi izin IPR yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara sejak tanggal dan tahan di keluarkan izin tersebut sampai saat ini belum juga dikeluarkan kegiatan karna di halau oleh Pihak Instansi terkait seperti Pihak Kehutanan dan Lingkungan di daerah ini. Lalu warga disaat di temui wartawan Koran ini mengatakan, “kami sudah diizinkan Bapak Gubernur Maluku Utara untuk menambang emas di areal Perizinan, namun sampai saat ini belum ada perintah untuk beroperasi kira-kira ada apa di balik semua itu,” kata warga.
Salah seorang anggota DPC Partai PDIP Bidang External Bapak Muksin Nen meminta kepada Bapak Gubernur Maluku Utara agar bisa memperhatikan keluhan warga beberapa sesa terutama Desa Kubung dan Desa-desa tetangga seperti Desa Sawaday, Panamboang khususnya dan Kabupaten Halmahera Selatan pada umumnya sebagai berikut atas nama partai juga punya tugas mengontrol kepada Pemerintah sebagaimana aturan yang dituangkan dalam ADR / ADRT partai.
Muksin Nen juga meminta kepada Lembaga sosial masyarakat serta pelajar dan mahasiswa di Daerah ini agar kita bersama-sama memperjuangkan hak penghidupan masyarakat seperti ini. “Kalau bukan kita ini semua kira-kira siapa lagi?” tandas Muksin. >>Inayah

Loading

Related posts