Medan, MR – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, mendesak percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan penyelesaian Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana.
Ia meminta persoalan koordinasi lintas Kementerian, kepastian status dan pemanfaatan lahan, serta lambatnya progres pembangunan segera dituntaskan agar warga tidak terus menunggu kepastian tempat tinggal.
Desakan tersebut disampaikan Gus Irawan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana, khususnya pembangunan Huntap di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (9/10/2026).
Dalam rapat yang melibatkan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana (PRRP), Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota tersebut, Gus Irawan menegaskan bahwa evaluasi harus berfokus pada persoalan nyata di lapangan dan menghasilkan solusi konkret.
“ Monitoring dan evaluasi seharusnya membahas apa yang ditemukan di lapangan, apa kendalanya, kemudian kita cari jalan keluarnya. Jangan sampai rapat hanya membahas koordinasi dan dasar hukum, sementara persoalan di lapangan belum selesai, ” tegasnya.
Menurut Gus Irawan, salah satu kendala mendasar pembangunan Huntap di Tapsel adalah belum sinkronnya koordinasi dan prosedur pemanfaatan lahan.
Persoalan perizinan yang berkaitan dengan pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) dinilai berpotensi memperlambat pembangunan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak semakin mendesak.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan hukum tetap harus dipenuhi. Namun, proses tersebut tidak boleh menjadi alasan berlarut-larutnya pembangunan yang telah ditargetkan selesai dalam waktu tertentu.
“Ini yang harus segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan administrasi dan koordinasi membuat pembangunan di lapangan terhambat. Masyarakat membutuhkan rumah, sedangkan kita juga dibatasi waktu dan anggaran tahun berjalan, ” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan turut mengingatkan bahwa percepatan pembangunan harus dibarengi penyelesaian hambatan lintas sektor.
“Setiap pihak diminta menyepakati persoalan prioritas di masing-masing lokasi, langkah penyelesaian, penanggung jawab, serta tenggat waktu yang terukur, ” pungkasnya.(A.karo Karo)
