Hasil Patroli TNI AL Nelayan Teluk Bintuni Tidak Gunakan Bom

Bintuni, (MR) – Dalam kunjungan kerjanya di  POS AL  Kampung Lama, Bintuni Kasat Komunikasi Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (P) Eman Sulaiman , menjelaskan kepada wartawan saat di temui, Jumat (27/10/2017) wilayah kerja Lantamal  XIV mencakup Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku Utara. Kehadirannya di Kabupaten Teluk Bintuni untuk mensosialisasikan tentang pemberantasan atau penyadaran hukum tentang bagaimana memelihara lingkungan ini dengan penangkapan ikan atau hasil laut yang tidak merusak komunitas yang ada di laut.

Dikatakannya, “penangkapan yang ilegal dengan menggunakan bom, atau melakukan peracunan sehingga merusak tumbuh-tumbuhan di dasar laut dan terumbu-terumbu karang, seperti kita ketahui bersama terumbu karang merupakan bahan makan buat kehidupan habitat yang ada di dalam laut kata pria yang humoris ini. Sesuai dengan target dari Kementrian Kelautan Republik Indonesia, kedepan akan di bagikan peralatan penangkapan ikan yang di benarkan oleh pemerintah  dan kami juga akan mensosialisasikan tentang penangkapan ikan yang benar,” ujar Kasat.

Sebelumnya untuk wilayah Provinsi Papua Barat di Kota Sorong dua minggu yang lalu, dari kesatuan kami sudah melakukan sosialisasi kepada komunitas nelayan yang biasa menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,hasilnya sekitar 60 orang nelayan menyerahkan bahan peledak kepada kami dan sebaliknya dari pihak kami, menyerahkan  alat tangkap ikan untuk lingkungan yang lebih sehat.

Untuk nelayan di Teluk Bintuni di lihat dari kondisi alam lautnya tidak ada terumbu karang, karena biasanya pelaku kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sasarannya alam laut yang ada terumbu karangnya, namun tidak salah juga  untuk mengingatkan teman-teman nelayan yang ada di Teluk Bintuni, agar mereka tidak menggunakan alat atau cara yang membahayakan habitat yang ada di perairan di kabupaten ini.

“Jadi kami bisa memastikan nelayan Teluk Bintuni tidak menggunakan bom, karena mereka menangkap kepiting, udang dan ikan yang ada di muara-muara yang tidak ada terumbu karangnya dalam hal ini kami sudah bisa pastikan lewat patroli yang kami sudah lakukan tidak ada di temukan jejak-jejak  melakukan pengeboman,” ungkap Kasat.

“Namun apabila ada temuan oleh masyarakat tolong di laporkan ke POS AL terdekat, karena itu akan merusak kehidupan habitat di laut,” pintanya. Untuk sanksi kepada para pelaku akan di kenakan sanksi penyitaan, kurungan dan denda subsider di atas 2 ratus juta hingga 2 milliar, untuk kurungan pelaku bisa di jatuhi hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Untuk Provinsi Papua Barat daerah yang paling rawan nelayannya menggunakan bahan peledak adalah daerah Kabupaten Teluk Wondama, itu berdasarkan laporan yang kami terima dengan tidak menunggu waktu yang lama kami akan turun ke daerah tersebut untuk menyadarkan teman-teman nelayan disana, karena itu sangat berbahaya untuk dirinya dan kehidupan laut tentunya kata Kasat.

Harapan kami sesuai dengan peraturan Kementrian Kelautan Republik Indonesia ingin memberdayakan kehidupan di laut lebih higienis dan tidak merusak lingkungan supaya keberadaan ikan dan habitat lain tetap akan berkelanjutan agar dapat di nikmati oleh anak cucu kita Ucapnya lembut. >>HS

Related posts