Lahat,(MR)
DIREKSI dan Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor KPK dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harunata, Bupati Lahat periode 2003-2008 terkait dengan pener-bitan sejumlah Kuasa Pertamba-ngan (KP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas KP miliki PTBA terhadap sejumlah perusahaan swasta, Senin (9/4).
“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena Harunata mantan Bupati Lahat tersebut secara teroganisir telah meng-alihkan KP PTBA kepada 34 pe-rusahaan swasta dengan mu-dahnya, Padahal PTBA merupa-kan pemegang Hak Tunggal untuk memperoleh Kuasa Per-tambangan Eksploitasi berda-sarkan pasal 25 ayat (2) Pera-turan Pemerintah No.32 tahun 1969 di atas KP yang dibagikan tersebut.Akibatnya negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun,” ujar Milawarma Direktur Utama PTBA di Jakarta.
PT BA pertama kali melaku-kan kegiatan ekplorasi dengan melakukan pemboran, hasil penyelidikan umumnya pada tahun 1990, dan pada tahun 1992 memperoleh Kuasa Per-tambangan Eksplorasi yang bisa diperpanjang, dan tahun 2003 memperoleh KP eksploitasi (termasuk KP di wilayah Kabu-paten Muara Enim) dari Guber-nur Sumatera Selatan, saat itu dijabat Rosihan Arsyad. Sejak tahun 1990 sampai dengan 2003, PTBA telah menghabiskan dana operasional untuk kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut sebesar Rp 206 miliar.
Selanjutnya, pada Oktober 2004 Gubernur Sumsel Syahrial Usman (sebagai pengganti Rosihan Arsyad) mencabut KP tersebut dan memerintahkan kepada PTBA untuk menga-jukan peningkatan KP dari KP Eksplorasi ke KP Eksplotasi kepada masing-masing Bupati. Namun masalah muncul dalam pengajuan ke Bupati Lahat. Bukannya pengajuan KP PTBA yang direspon positif oleh Harunata, malahan wilayah tersebut dibagikan kepada 34 perusahaan swasta.
Pengalihan KP PTBA ini oleh Harunata diduga mengan-dung unsur tindak pidana korupsi. Pasalnya PTBA seba-gai pihak yang pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dan telah mengajukan KP Eksploitasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat.
Justru Bupati Lahat, periode 2003-2008 tersebut memberikan Kuasa Pertambangan Eksplo-rasi kepada empat perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat No.540/63/64/65/277/Kep/Pertamben/2005. Penerbitan surat keputusan di atas telah mengabaikan hak tunggal PTBA untuk menda-patkan KP Eksploitasi.
“Pencaplokan aset negara ini, dikategorikan perampokan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorga-nisir dan hanya menguntung-kan pihak swasta. Untuk itulah kedatangan kami ke KPK me-nyerahkan dokumen dan bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian KP PTBA di Lahat kepada pihak swasta oleh Bupati Harunata,” kata Patrialis Akbar, Komisaris Utama PTBA menegaskan.
Ditambahkannya, bahwa setiap orang yang dengan tuju-an menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kor-porasi menyalahgunakan kewe-nangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keua-ngan negara atau perekonomi-an negara diancam pidana.
PTBA merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam pertambangan batubara. Khusus untuk wilayah seng-keta ini, PTBA memiliki sum-berdaya batubara sekitar 2,27 miliar ton dan cadangan tertam-bang sekitar 394 juta ton >> Muhammad
