Majalengka,(MR)
UNDANG-Undang perlin-dungan Anak pasal 77 huruf (a) Undang-Undang no. 32 tahun 2003 Tentang perlindungan Anak, memaksa Aop Saopudin (32) guru SDN Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabu-paten Majalengka Jawa Barat duduk di meja hijau. Perjua-ngan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebenarnya sudah dua kali mediasi dengan Bupati maupun pihak Kepo-lisian, tapi hasil demo dengan pengerahan masa para guru dengan atribut PGRI tidak membuahkan hasil.
Pada hari Selasa (30/10) yang baru lalu sidang pertama digelar dipimpin Hakim Tardi SH. Dengan anggota Ahmad Budiawan dan Ratnasari Nilam, sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Tim JPU Rujito SH. Yang mengatakan guru Aop didakwa telah melanggar pasal 77 huruf (a) Undang-Undang no.32 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100juta rupiah.
Aop Saopudin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap siswanya Tomy Himawan bin Iwan Himawan sehingga korban mengalami kerugian material maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial anak tersebut.
Perbuatan Aop yang diakui saksi diskriminasi terhadap dirinya Tomy karena pemotongan rambut yang dilakukan terhadap orang lain tidak sama terhadap dirinya yang dianggap berulang kali penjambakan rambutnya sehingga Tomy mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya, dimana perbuatan Aop, dianggap perbuatan tidak menyenangkan orang lain. Menanggapi putusan Hakim kuasa HukumAop S Mohamad Alwan Husen SH.MH. berencana akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, menurut Alwan Husen sebagai kuasa hukum kliennya merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena dalam beberapa poin apa yang dilakukan tidak pada peristiwa Razia Rambut yang sedang digelar pada bulan Maret 2012.
Menyimak perbuatan dan tuntutan pengadilan para guru cukup gerah, bahkan ketar-ketir dilemma yang menimpa seorang guru yang masih berstatus SUKWAN dengan honor terbatas, Aop Saopudin dijerat dengan hukuman cukup berat dengan kurungan 5 tahun bahkan denda Rp.100juta rupiah untuk biaya hidup saja Aop sudah ngos-ngosan untuk bayar denda paling tidak dibayar dengan apa celoteh rekan dekatnya yang ikut prihatin.
Dari sekian banyaknya guru senior yang pernah dihubungi Media Rakyat mengatakan seorang guru masa kini menjadi dilemma karena bersifat mengajar atau mendidik semua jawaban ada ditangan Pemerintah kilahnya, bahkan mereka mengatakan selama menjadi guru puluhan tahun lamanya dimasa era ORLA belum pernah ada siswa cedera permanen atau kerumah sakit karena diperingatkan gurunya karena sedang ngantuk atau karena siswa tersebut malas belajar, malah hasilnya siswa jaman dahulu menjadi orang-orang penting, padahal belum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Anak tapi, sekarang dengan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak, hasil pendidikan malah merosot tajam, bahkan ada permintaan kita harus belajar berguru ke Negeri Jiran, hal itu cukup Ironis karena semua generasi terdahulu sangat tahu dan mengerti bahwa orang Jiranlah yang berguru ke Indonesia bertahun-tahun, karena mereka tekun hasilnya sekarang menjadi Negeri maju diatas Indonesia.
Kalau kita baca sejarah semua tahu, pendidikan dahulu banyak menghasilkan orang-orang ternama seperti Ir.Sutamipencipta Jalan Lingkar Semanggi, Ir.Roeseno menciptakan Jalan Layang, Ir.Soekarno sebelum jadi Presiden Pertama menciptakan Gelora Senayan dan Ir.Habiby adalah pencipta atau Signer Kapal Terbang, yang waktu itu ditarik bekerja di Jerman Barat, jadi kita berbangga dengan pendidikan masa lalu yang menghasilkan orang penting dan ternama bukan saja di Asia tapi sudah mencapai Level Dunia. Jadi selama Orba pendidikan menjadi kelinci percobaan yang hasilnya, kita rasakan sekarang keluhnya. >>Reff / Masduki
