Ganti Rugi Tanah Ulayat Tidak Selesai Masyarakat Ancam Hentikan Aktifitas PT. JMS

KOTABARU,(MR)

MERASA telah dizholimi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit,” PT. JMS” , Jaya Mandiri Sukses, yang tidak merealisasikan kesepakatan pembagian hasil yang disepa-kati sejak tahun 2004, warga desa Malangkayan disertai kepala Desanya, “Nurdin,” berencana menutup lahan per-kebunan sawit yang dikelola oleh PT. Jaya Mandiri Sukses di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, dalam waktu dekat.

Penutupan lahan sawit itu menurut Nurdin, Masyarakat sudah merasa kehilangan kesa-baran karena pihak perusahaan sampai dengan februari 2013, belum memberikan hak warga berdasarkan perjanjian pola kemitraan yang diatur dengan surat keputusan Bupati Tahun 2006 dengan pembagian 80% Perusahaan dan 20% Masya-rakat yang memiliki hak atas tanah ulayat, seluas kisaran 244,4 ha.

Nurdin menjelaskan krono-logisnya, pada waktu pembu-kaan lahan tahun 2004, awal-nya kami warga desa malang-kayan menolak adanya kegia-tan perambahan hutan dimana tempat masyarakat Desa mencari nafkah tambahan dengan berburu, menuai madu hutan, dan mengambil rotan. namun BPD Malangkayan kecamatan Hampang Kotabaru menerima atas pola kemitraan dengan pembagian 50% perusahaan ,50% masyarakat sekitar perkebunan sawit. setelah aktifitas perkebunan mulai berjalan, masyarakat beserta perusahaan kembali melakukan perjanjian beberapakali pada kisaran tahun 2006/2007,di balai desa Malangkayan. Kemudian diberlakukanlah sesuai peraturan Menteri dengan pembagian 80 % perusahaan, 20% Masyarakat. Itupun hingga sekarang belum direalisasikan.

Dengan perubahan pembagian itu,kata Nurdin,masyarakat merasa tidak sesuai karna sangat minim hasilnya,lalu masyarakat menuntut kepada perusahaan agar menyesuaikan dengan kewajaran kompensasi hilangnya tempat pencarian nafkah tambahan akibat aktivitas perusahaan.

Selain itu,lanjut nurdin, didalam tanah ulayat yang di garap perusahaan, terdapat kuburan Tokoh adat (Datu Rindu) juga digusur perusahaan. Akhirnya tahun 2008 yang lalu pihak perusaan mengganti hanya mengganti rugi sekitar 15 ha saja, dengan kisaran 1 (satu) juta per Ha, padahal kami tidak menjual tanahnya,tapi perusahaan mengganggap masyarakat sudah menjual tanah tersebut,dengan pemberian ganti rugi tersebut. akan tetapi kata nurdin, kami sebagai pemerintah desa tidak pernah membuat surat menyurat perjanjian dengan perusahan, Kami menganggap tanah diatas perkebunan sawit di lokasi pondok 1, Divisi 1 dan 2 itu masih milik. Pungkas Nurdin. >> IHA

Related posts