Bengkulu, (MR) – Konsentrasi Pemerintahan Pusat maupun Daerah dalam Memajukan Pendidikan melalui Program Dana BOS,Baik Pusat Maupun Daerah, (27/10/2019).Dengan Teregulasi dan diatur secara teknis,Dalam Aturan yang bersifat Mengikat Tegas dan Jelas diharapkan mampu mengatur berjalannya proses sistem pendidikan Nasional yang sejalan dengan Standar Nasional,
Orang Tua Siswa sudah Tidak Perlu cemas Memikirkan Biaya Pendidikan Anak,karena sudah tidak ada lagi Pungutan oleh pihak sekolah sebagaimana yang telah diatur Permendikbud no 60 Tahun 2011, Permendikbud no 44 Tahun 2012,Permedikbud No 51 Tahun 2018 dan beberapa Aturan yang bersifat mengikat lainnya,
Namun Modus hasil rapat orang Tua siswa dan Komite sekolah kerap digunakan sebagai Dalih oleh Pihak sekolah untuk melakukan Pungutan kepada orang Tua,sedangkan dalam Permendikbud no 75 Tahun 2016 Tentang Komite sangat jelas dan Tegas tentang Tugas dan Larangan Pihak komite sekolah.
Indra Pardede selaku sekjend DPN.LSM.KAMPAK RI(Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) Kepada awak media rakyat,saat dijumpai dikantornya di Grand Galaxi blok RRG 9 No.39 Kota Bekasi.
Indra Menjelaskan,”Kami sangat menyayangkan Besarnya biaya Pendidikan di Daerah Bengkulu selatan, Seperti Halnya di SMA N 2 Bengkulu selatan,setiap tahunnya Iuran dari orang Tua siswa.
Lanjutnya Pihak siswa bisa mengumpulkan mencapai milyaran Rupiah dan itu belum ditambah dari kegiatan lain seperti Uji coba UNBK, kegiatan Perpisahan kelulusan siswa dan sebagainya ini juga mencapai ratusan juta rupiah.
Tentunya ini sangat memberatkan orang tua siswa.dan harus ada Kepastian Hukum,akan hal ini untuk waktu dekat ini akan kami Tindak lanjuti dalam Bentuk Pelaporan Resmi, Karena dengan mengkedepankan Azas Praduga Tak bersalah Kami Menduga ini Adalah Perbuatan melawan Hukum atas perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, dan merupakan Bentuk menyalahgunakan jabatan.
Atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tapi kami akan tetap mengkedepankan Azas Praduga tak besalah hingga Menjadi sebuah kepastian hukum yang berkeadilan dan untuk Kepastian hukumnya Kami Akan serahkan sepenuhnya Kepada Instansi Penegak Hukum yang sesuai Kapasitas dan Kompetensi,dan Akan kami kawal hingga Tuntas. “Tambah Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Ketika dikonfirmasi oleh bang indra ke Pihak sekolah melalui kepala sekolah “H.Sudisman”,Tidak bisa menjelaskan Konsideran dari segala kebijakan yang telah ditetapkan, baik secara Hirarki perundang-undangan Republik Indonesia,hingga surat edaran dari dinas yang terkaitpun juga tidak ada,semua hanya merupakan hasil rapat komite sekolah dan orang Tua siswa.
Demikian halnya ketika dikonfirmasi kepada Ketua komite SMA N 2 Manna,”Amir Sofyan” Saat dikonfirmasi kekantornya didinas Perikanan Bengkulu selatan,
Menjelaskan,kalau Komite sekolah dalam hal ini sifatnya hanya menjembatani dan pengelolaan Anggaran ada pada bendahara Pembantu dan Pihak sekolah.”Ujar Amir sofyan.
Harapan Masyarakat Semoga Kedepannya Mutu Pendidikan dikabupaten Bengkulu selatan jauh lebih baik lagi,Masyarakat dalam hal ini orang Tua siswa sudah tidak perlu resah memikirkan biaya Pendidikan Anak sekolah.
Pemerintah Pusat yang teregulasi dengan baik kepada Pemerintahan Daerah memberikan solusi dan jawaban dari semua kesulitan, keresahan masyarakat terhadap Pendidikan Anak-anaknya, khususnya dalam Hal Pembiayaan sekolah,Pungkas bang Indra. (Red/Bm)
