PADANGSIDIMPUAN, MR – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Irwandi Nasution dari Lembaga KPK-Tipikor Divisi Intelijen dan Investigasi dan diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Nurjannah, pada selasa (6/10/2026).
Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. Pelapor meminta aparat penegak hukum(APH) melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Terkait dokumen serta pelaksanaan anggaran tersebut guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irwandi mengatakan pihaknya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang kami laporkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, kami berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwandi kepada Media Rakyat news.com.kamis (8/10/2026(
Pelapor juga berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berstatus laporan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Pers KPK-Tipikor.Com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan DPPA Tahun Anggaran 2025 yang menjadi objek laporan tersebut.(A.karo Karo)
