DPRD Kota Palembang Menggelar Rapat Paripurna ke-16 MP-III, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian 4 Raperda Kota Palembang Tahun 2025

Palembang, MR – DPRD Kota Palembang Melakukan kegiatan Rapat Paripurna ke-16 MP 111,Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 4 Raperda Kota Palembang tahun 2025,diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang,Jl Gubernur H Bastari No 2 Jakabaring Kota Palembang.

Pada hari ini Selasa 5 Agustus 2025,Rapat Paripurna ke-16 MP 111,Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 4 Raperda Kota Palembang,sebagai berikut:

1) Raperda tentang air bersih air limbah domestik

2)Raperda tentang insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Palembang

3)Raperda tentang perusahaan perseroan daerah sarana pembangunan Palembang

4)Raperda tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman

Kegiatan tersebut dihadiri,ketua dan wakil ketua DPRD Kota Palembang,Anggota DPRD Kota Palembang,walikota Palembang,diwakili sekda Kota Palembang,kepala badan,kepala Dinas,kepala kantor kepala satuan ,Camat,Lurah Se- Kota Palembang,kepala kantor kementerian Agama Kota Palembang,instansi Vertikal,serta pimpinan BUMN BUMD se-kota Palembang,Ketua KPU Kota Palembang,Partai Politik,dan Organisasi kemasyarakatan.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung M.Hidayat wakil ketua DPRD Kota Palembang,dalam sambutannya mengatakan”Bapak ibu hadirin yang berbahagia acara rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Palembang Masa persidangan 3 tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian empat raperda Kota Palembang tahun 2025 ,Selasa 5 Agustus 2025 dimulai,dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim kami buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum”.

Sementara itu Fraksi Partai Nasdem dalam pidatonya menyampaikan” terima kasih kepada saudara walikota Palembang yang telah menyampaikan penjelasan tentang 4 rancangan peraturan Daerah atau Raperda pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Palembang pada hari Senin 4 Agustus 2025,saudara pimpinan dan Anggota dewan yang terhormat saudara walikota Palembang dan para undangan yang kami hormati setelah mendengar dan menyimak penjelasan walikota Palembang pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Palembang mengenai 4 Raperda pada hari Senin 4 Agustus 2025 yang lalu kami segenap anggota fraksi partai Nasdem telah mempelajari dan mencermati dengan seksama melalui rapat fraksi partai Nasdem ,bahwa secara umum perda yang disampaikan oleh saudara walikota Palembang, merupakan rencana dengan niat yang luhur dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat Kota Palembang serta tata kelola organisasi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan secara umum di Kota Palembang untuk itu maka,dari fraksi partai Nasdem ingin menyampaikan pandangan yang konstruksi terhadap empat Raperda tersebut”.

“Perda tentang air limbah domestik air limbah domestik merupakan air sisa dari kegiatan sehari-hari manusia yang berhubungan dengan air,seperti air bekas mandi,mencuci dan kaktus air limbah ini bisa mengandung berbagai zat organik,anorganik dan mikro organisme yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik pengelolaan air domestik sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat,permasalahan pengelolaan air limbah domestik adalah isu penting dalam pengelolaan lingkungan beberapa permasalahan utama yang sering dihadapi dalam pengelolaan air limbah domestik adalah”:

1)kurangnya sistem pengelolaan yang memadai banyak daerah terutama di kawasan perkotaan dan perkampungan padat belum memiliki sistem pengelolaan limbah domestik yang terorganisir dengan baik hal ini membuat air limbah langsung di buang ke sungai,selokan atau tanah tanpa pengolahan yang cukup

2)Minimnya infrastruktur pengolahan keterbatasan fasilitas,seperti instalasi pengolahan air limbah menyebabkan limbah rumah tangga tidak diproses secara optimal sebelum dibuang ke lingkungan.

3)Pencemaran lingkungan dan kesehatan limbah domestik yang tidak diolah dapat mencemari sumber air tanah dan air permukaan menyebabkan masalah kesehatan seperti,diare,kolera dan penyakit kulit.

4)Pendanaan dan kebijakan yang terbatas Pemerintah dan pihak terkait seringkali menghadapi keterbatasan anggaran dan regulasi yang kurang tegas dalam pengelolaan limbah domestik.

5)Padat penduduk dan perubahan tata ruang pertumbuhan penduduk yang cepat dan pembangunan tanpa perencanaan yang matang memperparah pengelolaan limbah karena volume limbah meningkat. (Jhony)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.