DPRD dan Bapenda Pemkab Nganjuk Gelar Discussion, Bahas Perubahan Rencana Perda Pajak

Nganjuk, MR – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk terus mematangkan langkah reformasi kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda PDRD). Proses ini berjalan seiring dan saling menguatkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang sebelumnya digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk.

Perubahan Perda PDRD ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Nganjuk terkait hasil evaluasi Perda PDRD. Evaluasi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah harus selaras dengan arah fiskal nasional.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi jasa umum, khususnya pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah dan puskesmas, serta retribusi jasa usaha, seperti sewa aset daerah. Hasil FGD menekankan agar penyesuaian tarif dilakukan secara terukur, berbasis biaya layanan, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan Perda PDRD ditargetkan rampung pada Desember 2025. Ia optimistis regulasi hasil pembahasan dan FGD tersebut akan menjadi fondasi kebijakan fiskal daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan.

Ke depan, Bapenda bersama DPRD berencana melakukan sosialisasi Perda PDRD yang baru secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat maupun media komunikasi publik. Langkah ini dipandang krusial agar perubahan kebijakan pajak dan retribusi dipahami sebagai upaya memperbaiki pelayanan dan pembangunan daerah bukan sekadar menambah beban warga.

Nur Daenuri, Ketua Komisi II DPRD menegaskan: “ Di tengah efisiensi ini kita memang di tuntut untuk menggali potensi pajak yang lain, namun tetap tidak boleh memberatkan ke masyaraka, semoga ranperda ini dapat selesai tepat waktu dan bisa di pakai di tahun 2026 besok, “ ungkap Mbah Mur, demikian politisi gaek dari PKB. (Ag).

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.