Padangsidimpuan, MR – Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina, menjadi sorotan publik setelah diduga Adanya Pemotongan Dana Alokasi Kelurahan(ADK) Tahun 2024 enggan menanggapi pertanyaan dari media terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Kelurahan sebesar 20%. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tampaknya menemui jalan buntu, karena Camat Nanda Alfina tidak pernah memberikan jawaban resmi.
Situasi ini semakin rumit ketika awak media mencoba mengunjungi langsung kantor Kecamatan untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun, salah satu staf di Kecamatan menyatakan bahwa Nanda Alfina tidak pernah masuk kantor sejak 26 September 2024. “Ibu Camat tidak pernah masuk kantor mulai tanggal 26 September sampai sekarang Rabu 2 Oktober 2024, makanya surat konfirmasi dari pihak media belum sempat dibalas,” ujar staf tersebut.
Absennya Camat dan ketidak terbukaan terkait dugaan pemotongan Dana Alokasi Kelurahan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi hal yang sangat penting, terlebih ketika ada dugaan pelanggaran terkait dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat berharap agar Camat Nanda Alfina segera memberikan klarifikasi resmi dan menjelaskan duduk perkara terkait dugaan pemotongan dana ini. Warga juga menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan dana kelurahan, serta tindakan tegas jika terbukti ada penyalahgunaan.
Kejelasan dari pihak berwenang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan benar-benar dikelola sesuai aturan.
Semoga pihak terkait dapat bersikap proaktif, Memberikan informasi Sesuai Undang Undang Repbik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Impormasi Publik, Pasal I dan mengambil langkah-langkah yang tepat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (A.karo karo)
