Disdik Kabupaten Ciamis Mengkaji Permendagri Nomor 12 Tahun 2017

Ciamis, (MR)
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis telah membuat analisis pengkajian akademis mengenai perlu tidaknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan memenuhi ketentuan dari beberapa variable. Dalam hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu Hidayat. “Memang kita perlu, makanya Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis khususnya UPTD pendidikan masih diperlukan dan apapun hasilnya nanti apakah itu tidak perlu ada UPTD ataukah itu perlu, sampai sekarang belum ada keputusan tersebut,” kata Wahyu kepada media rakyat saat ditemui diruang kerjanya. Senin (22/1/2018).
Menurutnya, ranah bagian organisasi tentunya dalam hal ini, substansi susunan organisasi kantor cabang dinas ditingkat Provinsi maupun UPTD ditingkat Kabupaten atau Kota hanya satu saja yang sesuai ketentuan. Dan ini dinilai harus dievaluasi.
Dirinya menuturkan, hingga saat ini Dinas Kabupaten Ciamis masih menerapkan keberadaan UPTD dikarenakan belum ada intruksi. “Nantinya, walaupun sudah di Peraturan Bupati (Perbup) kalau memang UPTD tupoksinya masih membawahi sekolah dan dari Provinsi menganggap tidak sesuai maka akan dibentuk Kordinator Wilayah (Korwil) dan pegawai yang bertugas di UPTD,” jelasnya menambahkan.
“Sekarang tidak perlu khawatir tetap saja bekerja di UPTD hanya nantinya mungkin kepalanya oleh Korwil bukan kepala UPTD dan itu non struktural hanya saja tupoksinya kita rubah sesuai dengan aturan permendagri,” ujar Wahyu. >>Heri H

Related posts