Bengkulu, (MR) – Dengan diterbitkannya undang undang no.5 Tahun 2014 Tentang ASN(Aparatur sipil Negara),sehingga dibentuk kASN(Komisi Aparatur sipil Negara). Dalam Rangka Mewujudkan Reformasi Birokrasi,yakni birokrasi Pemerintah Baik Pusat Maupun Daerah yang Efefektif,Efisien dan Pelayanan Publik yang Prima, (17/10/2019).Namun Akhir -akhir ini Kinerja KASN dalam Menjalankan Tupoksinya Menjadi Sorotan Publik terkait atas Sikap KASN dalam Menyikapi Proses Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan ASN(Aparatur Sipil negara),diKabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Indra Pardede sekjend DPN.LSM.KAMPAK RI(Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia).
Ketika dijumpai dikantornya di Grand Galaxi Blok RRG 9 No.39 Kota Bekasi Kepada Media Rakyat Menyampaikan, sangat menyayangkan Sikap KASN yang Menimbulkan banyak Kejanggalan terkait beberapa Rekomendasi KASN kepada Bupati Bengkulu selatan yang Terkesan tidak ada Kejelasan.sedangkan Mengacu Kepada UU No 5 Tahun 2014 Tepatnya Pasal 120 ayat 5,bahwa Rekomendasi KASN itu bersifat final dan Mengikat.
Namun semenjak dikeluarkannya Rekomendasi KASN kepada Bupati Bengkulu selatan No.B-545/KASN/2/2017 tanggal 20 Febuary Tahun 2017 Kemudian Rekomendasi Kedua Pada Tanggal 28 Agustus 2019 dengan nomor surat Rekomendasi No.B-2876/KASN/8/2019 Atas kebijakan Bupati Bengkulu selatan Memberhentikan 7(Tujuh)ASN dari Jabatan Struktural hingga saat ini terkesan belum ada kejelasan.
Pada Tanggal 11 juli 2019 ini Bupati Bengkulu selatan kembali Melakukan pelantikan kepada 363 ASN dan Terdapat 55 ASN yang diturunkan Jabatannya oleh Bupati Bengkulu Selatan.
Dilakukan tanpa Melalui tata cara atau Prosedural sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,serta adanya seorang Guru yang dipromosikan menjadi pejabat Administrator namun pelaksanaannya Tidak sesuai dengan ketentuan pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru.
Kemudian KASN kembali Mengirimkan surat Rekomendasi dengan Nomor surat:B-2958/KASN/9/2019 pada tanggal 5 september 2019,dan didalam Surat Rekomendasi diminta Bupati Bengkulu selatan untuk melaksanakan Rekomendasi paling lama 14 hari Sekaligus Berisi Ancaman untuk meminta kepada BKN untuk Pemblokiran SAPK(sistem Aplikasi Pelayanan kepegawaian).
Sesuai Nota kesepahaman antara KASN dan BKN tentang kerja sama kelembagaan dalam Rangka Implementasi Manajemen ASN pada 16 september 2015.
Indra pardede menambahkan, Kalau kami Nilai dari Cara Kinerja KASN ini Terkesan Tidak Profesional,dan Ancaman Seperti Pemblokiran SAPK hanya sebuah Gertakan dan Intimidasi,dengan Mengkedepankan Azas Praduga Tak bersalah.
Kami menduga Kuat Telat terjadi main mata antara KASN kepada Bupati Bengkulu selatan, “ini sudah Rekomendasi yang ke 3(Tiga) loh yang diabaikan,tapi tidak satu pun sikap-sikap yang jelas dan Tegas dari KASN,menyikapi ini Kami akan Segera melaporkan ketidak profesional kinerja KASN kepada Presiden,ditembuskan Kemendagri,Kemenpan RB dan BKN,hingga DPR RI Karena KASN adalah Harapan Terwujudnya sistem Birokrasi Pemerintahan yang Efektif,Efisien,Netral dan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat,harus bekerja secara Profesional.”Pungkas Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh Dra.Agusti Lailatul Isnaini akan Kekecewaannya Kepada Kebijakan Pemda Kabupaten Bengkulu selatan dimana Beliau dinonjobkan dari sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB ke Fungsional Umum dari Tahun 2017.
Dalam Proses pemindahannya Tanpa ada Panggilan atau pemeriksaan surat terlebih dahulu,ini benar-benar pukulan Berat bagi saya atas Semua Pengabdian selama ini,sangat merasa Terdzolimi dan dirugikan.
Lanjutnya,”Ini Sudah membunuh karakter dan karier saya,tapi apa lagi yang bisa saya perbuat,kami sudah berjuang menuntut keadilan dengan melaporkan kepada KASN,tetapi berkali-kali rekomendasi dari KASN seperti tidak ada Pengaruhnya atas Keputusan sang Bupati ujar Bu Agusti.
Ketika dikonfirmasi Bapak Sumardi selaku Pihak KASN menjelaskan Kepada Media Rakyat “Begini mas, KASN mengedepankan cara-cara persuasif,Bupati telah menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan pejabat Yang diberhentikan secara bertahap.
Pada saat ini Kan sudah dikembalikan 9 orang ke jabatan es 3 dan 4,Nah yang lain nanti menyusul dengan bergeraknya gerbong eselon 2 maka Ada Eselon yang Naik.
Kesediaan tersebut juga diketahui oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD,dan Kami tentu saja menagih Komitmen Bupati.”Tegas Pak Sumardi.
Namun Melihat Kinerja KASN yang dinilai Tidak ada Ketegasan mengingat Rekomendasi sudah Tiga kali dilayangkan dan masalah Nonjob para ASN yang sudah dari tahun 2017 hingga saat ini belum ada Penyelesaian.
Banyak menimbulkan Tanda tanya dan menuai Kritik dari masyarakat,Mengingat Konskwensi Pengembalian ASN yang dinonjobkan kepada posisi semula tentunya akan menarik kembali Posisi eselon yang sekarang dijabat oleh Para Pengganti ASN yang dinonjobkan,sedangkan Penggunaan Anggaran Daerah Seperti TPP.
Tunjab hingga perjalanan Dinas tentunya akan menimbulkan Banyak Opini ditengah Masyarakat,dan seyogianya Jargon Pemerintah “Revolusi mental” kiranya menjadi Acuan Pemerintah Khususnya Pemerintah Daerah untuk diimplementasikan dalam Tatanan dan Reformasi.
Birokrasi untuk Berjalan senantiasa berkonsideran kepada Hukum dan Perundang-undangan sehingga terwujudnya sistem Pemerintahan yang bersih,bebas korupsi dan pelayanan Prima untuk masyarakat yang tidak lepas dari penempatan Para ASN sesuai bidang dan Tupoksinya harus sesuai dengan standar,Kapasitas,Integritas, Pengalaman dan Kompetensinya. (Bemo)
