Bekasi, (MR)Dalam rangka kunjungan Pengawas Dinas Pendidikan Jawa Barat ke SMAN 1 Kedungwaringin di wilayah Kabupaten Bekasi adalah tugas dari Dinas Bandung. Namun Pengawas Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut ke SMAN 1 Kedungwaringin, adalah sebagai seorang Guru dan Pengawas untuk mendidik dan mencerdaskan anak Bangsa.
Seorang oknum Pengawas Disdik dari Bandung datang jauh-jauh ke SMAN 1 Kedungwaringin diduga telah terjadi konflik antara wartawan dengan oknum Pengawas Dinas Pendidik dari tingkat Provinsi, karena merasa dirinya memiliki Jabatan sebagai Pengawas di tingkat Provinsi Jawa Barat yang di indikasikan bagaikan Jawara Bandung memiliki kekuasaan penuh.
Saat diminta tanggapan kepada wartawan online berantasnews.com bernama Budi mengatakan, “bahwa kedatangan Pengawas Dinas Pendidik dari tingkat Provinsi Jawa Barat yang diduga telah terjadi konflik melecehkan Saya sebagai profesi Wartawan sekaligus menuding bahwa wartawan suka menggangu saat peroses belajar mengajar,” ujarnya.
Budi sebagai Wartawan online berantasnews.com menjelaskan, s”eharusnya sebagai seorang Pengawas dari Dinas Pendidik Jawa Barat memiliki Etika dan berakhlak mulia bukan Arogan dan melecehkan Profesi wartawan, karena tidak pantas sebagai Pengawas di Dunia Pendidikan kepada Wartawan Arogan dan Kasar, seharusnya dapat berbicara santun kepada Wartawan karena seorang Pengawas Dinas adalah PNS yang mengabdi pada Negara memiliki sifat-sifat terpuji dan rendah hati,” katanya.(2/8).
Budi menambahkan, bahwa dirinya berkunjung ke Sekolah SMAN 1 Kedungwaringin ingin melakukan konfirmasi kepada pihak Sekolah atau Kepsek Ahkmad Sayuti terkait Jumlah Siswa/siswi baru masuk di SMAN I Kedungwaringin. “Saat saya masuk sebagai Wartawan ke SMAN I Kedungwaringin disambut dengan ramah oleh Ardiansyah/Anca selaku Humas SMAN I Kedungwaringin, tunggu sebentar pak, karena lagi ada kedatangan Pengawas dari tingkat Provinsi Jawa Barat, mohon maaf agak lama menunggunya,” ucap Anca kepada Budi.
Masih kata Budi, saat saya menunggu tiba-tiba keluar seorang Pengawas dari Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut dengan nada Kasar dan Arogan membentak Wartawan, “mau apa kesini? sambil jalan keluar, Saya Pengawas Disdik dari Provinsi Jawa Barat, anda seorang wartawan masa tidak tahu, coba anda lihat di Permen Tupoksi Pengawas, bagaimana anda kan wartawan, ko nanya,? ini kalau saya jelaskan bisa sampai tiga hari tidak akan habis, bagaimana sih, kan anda wartawan,” ujar Pengawas Disdik kepada wartawan, (2/8).
Narasumber Pengawas Disdik dari tingkat Provinsi Jawa Barat yang belum di ketahui namanya dengan nada keras dan menuding bahwa wartawan itu mengganggu, “karena banyak wartawan yang datang ke sekolah sangat menggangu kinerja kegiatan belajar mengajar guru-guru yang ada di sekolah, coba aja tanya Wakepsek,” ujar narasumber sambil masuk kemobil.
Narasumber Pengawas yang belum diketahui namanya tersebut malah menantang, silahkan saja anda rekam, “bahwa wartawan semuanya yang datang kesekolah sangat mengganggu proses belajar dan mengajar guru-guru di sini, wartawan macam apa kamu! tanya saja tuh Wakepsek!” ucapnya dengan nada kasar didalam mobil.
Dengan terjadinya insiden dan ke aroganan seorang oknum Pengawas Dinas Pendidikan tingkat Jawa Barat kepada wartawan itu tidak pantas, karena dalam undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers harus dilindungi dan Undang-undang No.14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka setiap adanya suatu kegiatan saat dipertanyakan oleh wartawan narasumber harus dapat menjelaskan dan menjawab dengan nada santun bukan arogansi yang di tunjukan.
Seorang oknum Pengawas Disdik Provinsi Jawa Barat yang diduga telah melecehkan Profesi Wartawan dengan sikap Arogannya maka dapat di indikasikan bahwa seorang ‘Preman’ yang di pelihara oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mem backup suatu permasalahan Pendidikan di wilayah Jawa Barat. >>Bemo
