Purwakarta, MR – (1/6/2025) Pemukiman di wilayah karang layung Rt, 19/18 kelurahan Negri Tengah kab Purwakarta drenase di pilayah pemukiman tersebut terlihat sama sekali tidak ada sentuhan tangan warga dan Pemerintah kelurahan yang mengurus saluran air pembuangan dari rumah begitupun sampah dan rumput yg mengganggu saluran air yg kotor hitam otomatis sangan berpotensi menyerap ke air sumur yg di gunakan warga.
Diduga Lurah molor dan memakan gaji buta sampai-sampai drenase di pinggir jalan lingkungan kotor dan tidak terawat, kemana lurah dan pegawai kelurahan.
Peraturan Gubernur tentang pengelolan air limbah domestik, aturan ini biasanya mengatur kewajiban (bangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal) untuk mengatur sebelum di buang ke saluran umum atu drenase.
Peraturan gubernur tentang sistem drenase perkotaan, leraturan ini mengatur perencanaan, konrtusi, oprasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem drenase perkotaan. (Muksin)
