Bintan, (MR)
Dinas Kelautan dan Perikan Bintan, seakan tidak ingin membiarkan kendaraan dinas dan pribadinya tersengat matahari dan terkena air hujan saat mereka sedang didalam kantor tempat mereka bekerja. Dan dengan demikian pada tahun ini, dinas tersebut melakukan pembangunan tempat parkir yang berjumlah tiga titik yang terletak didepan kantor tempat mereka. Tak tangung-tanggung biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan mencapai seratus juta lebih yang diambil dari anggaran dinasnya yang bersumber dari APBD Bintan tahun 2015, sepertinya pembangunan yang dilakukan diduga tak wajar alias penggelembungan harga.
Sumber koran ini mengatakan, pembiayaan tempat parkir itu tidak terlalu besar.
“Kalau saya hitung-hitung, pekerjaan itu paling banyak menhabiskan uang sebesar 80 juta (delapan puluh juta) saja,” kata sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya dikoran ini.
Namun menurut Abang yang ditugaskan menjadi PPTK pembangunan tempat parkir tersebut mengatakan,anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan itu tidak ada unsur ketidakwajaran.
“Anggran pembangunan tempat parkir sebesar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta) dan itu belum potong pajak. Atapnyakan ada tiga tempat, jadi menurut saya biaya yang dikeluarkan wajar segitu,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kapan pekerjaan dilakukan dan batas akhir pekerjaan. Abang mengatakan, pekerjaan dilakukan pada bulan Februari,” Kerja ini belum selesai sebab kami belum terima dokumen hasil pekerjaan. Mungkin mereka lagi cuti, udah satu minggu kami tak nampak pekerjanya,” tegasnya.
Sepertinya perkataan PPTK kegiatan tersebut, ada unsur menutup-nutupi. Jika pekerjaan belum selesai tentunya kendaraan dilarang diparkirkan, tapi kenyataannya kendaraan sudah berjejer ditempat parkir tersebut. >>Doni
