Demo Massa Guruduk Kantor DPRD Kab. Tapsel Pertanyakkan Luas Areal Konsensi PT. TPL

Tapsel, MR – Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok Geruduk Kantor DPRD Kab. tanuli Selatan tuntut mengenai Sengketa lahan yang diserodot TPL,Sungguh Aneh Bin Ajaib Luas Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) bisa Berobah-Obah dari yang seharusnya 12.000-an hektar dirobah menjadi 13.000-an hektar dan terakhir 14.000-an hektar.

Makin lama luas areal konsesi PT. TPL semakin meluas sehingga mengorbankan lahan perkebunan masyarakat di sekitaran Kec. Angkola Timur dan Kec. Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan – Provinsi Sumatera Utara.

Terkuaknya perobahan-perobahan luas areal konsesi lahan TPL tersebut terbongkar saat Aksi Demo 600- an massa yang mengatasnamakan Masyarakat Korban TPL terdiri dari 10 desa yang berasal dari 2 kecamatan menyuarakan beberapa tuntutannya di kantor DPRD dan kantor Bupati Tapsel, Senin (8/09).

Dalam Aksinya massa menyuarakan 12 Tuntutan diantaranya :
meminta penjelasan dari ketua DPRD Kab. Tapsel terkait hasil notulen Rapat Forkopimda pada Perda soal Perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan PT. TPL.

Meminta kepada DPRD dan Bupati Tapsel mencabut hasil Notulen rapat Forkopimda sebelum ada rapat lanjutan tanggal 16 Mei 2025.

Meminta Pertanggungjawaban Asisten 1 tentang Hasil Notulen Rapat pada tanggal 14 Maret 2024 terkait luas areal konsesi PT. TPL seluas 13.265 Ha. dan menunjukkan Tapal Batas.

Meminta DPRD kab. Tapsel membentuk Pansus untuk penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT. TPL, terkhusus penetapan tapal batas dan intimidasi PT. TPL terhadap warga.

Meminta jawaban dari Bupati Tapsel terkait hasil notulen rapat Forkopimda tanggal 26 Agustus 2025 tentang perubahan Luas Areal Konsesi PT. TPL yang bertentangan dengan luas areal konsesi PT. TPL yang terjadi penambahan areal sebanyak 1.231,41 hektar sehingga luas areal konsesi PT. TPL menjadi 14.496,41 Ha.

Meminta Bupati Tapsel dan PT. TPL agar menyegerakan dan menyelesaikan Ganti Rugi dan mengembalikan lahan perkebunan warga di areal APL (Areal Penggunaan Lain) yang sudah ditumbang dan dikuasai oleh PT. TPL.

Meminta kepada Bupati salinan putusan terhadap Tim yang sudah melakukan Penentuan Tapal Batas Areal Konsesi PT. TPL.
Meminta Forkompinda agar menghentikan aktifitas PT. TPL dalam aksi Penumbangan dan menanami lahan masyarakat sebelum dilakukan Tapal Batas Areal Konsesi PT. TPL yang melibatkan unsur masyarakat.

Meminta agar Camat Angkola Timur dicopot karena telah mencederai masyarakat dan tidak berpihak kepada masyarakat dengan mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan menyerukan kalimat “Sikat” dan tidak berpihak kepada masyarakat Angkola Timur.

Meminta agar Kejari Tapsel melepaskan Bandaharo Harahap karena perkaranya telah diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak yang bertikai pada tanggal 01 Juli 2025.

Sulton Harahap aktifis dari Aliansi GAPERTA (Gabungan Pergerakan Tapanuli) kepada media, Senin (8/9) menyebutkan campur tangan Forkopimda dalam menentukan dan/atau Merobah luas areal konsesi lahan PT. TPL tidak patut, karena kewenangan menentukan luas areal usaha perkebunan suatu perusahan itu terletak pada Kementerian Lingkungan Hidup.

Sedangkan posisi Forkopimda dalam situasi konflik lahan perkebunan antara perusahaan dengan lahan warga hanyalah sebatas mengupayakan kekondusipan dengan menerima aspirasi kedua belah pihak untuk mendapatkan mufakat dari musyawarah yang diupayakan.

“Forkopimda jangan mengambil alih wewenang pihak kementerian dengan merobah-obah luas lahan perkebunan perusahan yang sifatnya diduga berpihak kepada perusahaan saja dengan mengorbankan kepentingan rakyat”, tegas Sulton Harahap.

Di tengah aksi demo massa masyarakat Korban TPL, 2 anggota DPRD Tapsel masing-masing Edy Aryanto Hasibuan dan Armen Sanusi Harahap juga melakukan aksi telanjang dada sebagai gambaran tanggung jawab mereka kepada rakyat dengan motto mereka malu memakai baju DPR jika persoalan rakyat tidak tuntas .

Untuk itu mereka (DPR) siap menerima aspirasi masyarakat dalam membawa persoalan ini ke ranah Pansus DPRD Tapsel. Mengingat sudah terjadi dugaan pemalsuan dokumen. (A.karo Karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.