Padang,(MR)
MILIARAN bahkan ratusan miliar rupiah dana hibah bantuan sosial dalam APBD rawan diselewengkan. Pemerintah diminta berhati-hati. Untuk daerah yang sedang mempersiapkan pemilihan kepala daerah diperlukan pengawasan lebih ketat.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang, Eka Vidia Putra kepada Singgalang menilai ada kecenderungan penyelewengan bantuan tersebut. Namun tidak bijak jika dihentikan sepenuhnya. Baiknya penyaluran dilakukan dengan selektif. “Kalau dihentikan total, mungkin tidak tepat. Karena ada yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” sebut Eka pada Singgalang, Minggu (3/3). Katanya, yang perlu dilakukan saat ini pengawasan lebih ketat. Terutama dari masyarakat. Dengan demikian, penggunaannya lebih tepat sasaran.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan dengan memperkecil nilai. Memang menjadi peluang tertentu bagi lembaga pemerintah daerah dan DPRD mengalokasikan anggaran yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masing-masing. “Kalau nilainya diperkecil tidak masalah,” ujar dia. Pandangan yang sama juga disampaikan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Yuslim.
Menurutnya menghentikan dana bansos kurang tepat. Kendati demikian, perlu pengawasan yang lebih besar dari masyarakat, terutama media dan lembaga swadaya masyarakat, sehingga dana itu benar-benar sampai pada sasaran. “Rasanya tidak sampai perlu menghentikan. Sebab sebagian ada juga manfaat untuk masyarakat,” sebut Yuslim. Secara hukum hibah itu ada payung hukumnya, namun juga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Karenanya, jika ada kasus yang melibatkan dana bansos perlu tindakan tegas. Terutama dari anggota DPRD. “DPRD itu memiliki hak pengawasan. Hak itu dapat digunakan untuk pengawasan penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Khusus di Pemprov Sumbar, saat ini hibah bansos yang direkomendasikan oleh Biro Bina Sosial mencapai Rp339 miliar. Bahkan juga sempat terjadi polemik dana hibah bansos dengan mata anggaran Safari Dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) III.
Sebelumnya permintaan penghentian dana hibah bansos sudah bergulir dari Jakarta. Pemerintah pusat diminta menghentikan sementara penyaluran dana bantuan tersebut. Penghentiannya diharapkan disertai juga dengan revisi atas ketentuan pedoman pemberian dana bantuan dan hibah yang bersumber dari APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, termasuk perubahannya di Permendagri No. 39/2012.
Permintaan itu datang dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil. Menurutnya, Jika tidak dihentikan, penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah sejak 2007 hingga 2012, yang mencapai Rp400 triliun, tak akan ada pertanggungjawabannya. Apakah dana yang seharusnya diberikan kepada pihak yang kesulitan akibat krisis ekonomi benar-benar sampai. >> Marqian
