PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Natuna menggelar sosialisasi mencegah adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepula-uan Anambas (KKA), Selasa (13/3) di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS).
Pada kesempatan tersebut Sekda KKA, Radja Tjelak Nur Djalal yang mewakili Bupati Anambas mengatakan, untuk mencegah adanya tindakan pidana korupsi diharapkan jajaran PNS di lingkungan KKA agar meningkatkan profesiona-lisme dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. “Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Kejari Natuna ini, saya berharap kepa-da seluruh Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengguna Anggaran (PA) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) bisa lebih memahami tata cara dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” kata Radja Tjelak.
Boy, sapaan akrab Sekda KKA menambahkan, sosialisa-si ini merupakan wujud kerjasa-ma yang telah dilakukan sejak 2010 lalu antara pemerintah KKA dengan Kejari Natuna. Sosialisasi ini bertujuan mem-buat pejabat yang handal dan mampu melaksanakan tugas tanpa harus melanggar rambu-rambu atau aturan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya reformasi birokrasi saat ini dilakukan pembinaan bukan pembinasaan oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting dan dilaksana-kan sebagaimana mestinya, namun jika tidak dilaksanakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi di KKA ini,” ujar Boy.
Sementara, Kepala Kejak-saan Negeri Natuna, M Arief Muliawan, SH, MH saat menyampaikan arahan seka-ligus membuka secara resmi acara sosialisasi mengatakan, sosialisasi dilakukan agar para panitia pengadaan barang dan jasa lebih memahami aturan main dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Jika semua kegiatan berja-lan sesuai dengan aturan yang ada maka tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi namun sebaliknya perlu saya sampaikan bahwa Kejari Natuna terlebih dahulu mela-kukan pembinaan dan setelah itu baru ada penindakan,” kata M Arief.
Kajari juga menyampaikan dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan 3 orang nara-sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Peme-rintah (LKPP) Jakarta. “Saya berharap kepada seluruh peserta agar sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik mungkin dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, karena selama ini masih kita dengar adanya proyek yang bermasalah di KKA ini namun kita akan berikan pembinaan terlebih dahulu. Tindak pidana korupsi ini sangat merugikan masyara-kat luas karena dikatakan korupsi ketika seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara dan ancaman-nya sangat tinggi maksimal dari 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Setelah melakukan sosiali-sasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, M Arief Muliawan, SH MH berjanji akan melakukan penindakan jika pengadaan tersebut melanggar hukum. Penindakan akan berjalan sete-lah pembinaan dilakukan namun jika instansi atau PPTK atau penyedia jasa tetap mela-kukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum.
“Pertama yang kita lakukan adalah pembinaan dan saat ini kita telah sosialisasikan Perpres 54 Tahun 2010 kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Anambas. Jika masih ada pelanggaran yang dapat merugikan negara maka seba-gai penegak hukum kita akan melakukan penindakan,” kata Arief Muliawan kepada warta-wan.
“Sosialisasi ini kita lakukan agar penyedia maupun panitia pengadaan tidak ada lagi yang melanggar hukum atau bersa-ing tidak sehat antara penyedia jasa.Apalagi saat ini pengadaan barang dan jasa sudah melalui online minimal 40% sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 maka semakin transparan dan bersaing sehat,” katanya. >> Eichiro/ Edo

