Bupati Halsel Diminta Copot Camat Bacan Barat Utara

Halsel (MR)

SESUAI dengan tuntutan demokrasi maka di pandang perlu seorang pejabat public harus mampu membimbing bawahannya bukan justru mendiskriminasi, untuk menghadapi kondisi seperti ini harus di set kembali sehingga apa yang menjadi tuntutan Reformasi dapat terlaksana, ketika dikonfirmasi Media Rakyat, Salmun Kasman S,Sos di rumahnya tepat di desa Hidayat mengatakan bahwa camat Bacan Barat Utara Niar Barakati SH. telah menyalahgunakan jabatan (monopoli) mulai dari bendahara sampai sekcam.

Akhirnya bendahara dan sekcam tidak tau harus buat apa di kantor alias boneka hidup, selain itu Dana oprasional kecamatan Bacan Barat Utara pun tidak terarah tujuannya, selain itu sampai saat ini, Niar Barakati SH. selaku camat Bacan Barat Utara tidak pernah hadir di tempat tugas ( malas berkantor).

Seluruh desa di wilayah kecamatan Bacan Barat Utara tersebut merasa sangat tidak etis apabila seorang pimpinan selalu mengsabutasi kegiatan bawahan yang memang itu adalah tugas dari bawahan, olehnya itu kami menyampaikan kepada Bupati Dr.Muhammad Kasuba agar perlu mengefaluasi kinerja dari camat Bacan Barat Utara bila perlu di berhentikan dari jabatannya, karena apa yang camat lakukan telah menyalahgunakan jabatan dan Melanggar Tuntutan Reformasi, dan mempengaruhi kinerja dari pemerintah.

Ketika dalam perbincangan itu dan dimintai keterangan kepada seorang mahasiswa STP LABUHA yang biasa di sapa NAPI mengatakan bahwa tata organisasi modern menekankan peran saling ketergantungan antar lini bahkan seorang pemimpin harus mampu menjadi model masa depan bagi bawahan dan masyarakatnya, dalam konteks ini selaku pimpinan harus banyak-banyak membuka ruang untuk membangun fondasi bagi Lanskap masa depan, dengan kerangka jangka panjang, jangan kemudian seperti yang di lakukan oleh camat Bacan Barat Utara.

Olehnya itu selaku ketua bidang Humas HMP Perikanan meminta kepada ayahanda Dr Muhammad Kasuba agar lebih jeli melihat Hal ini, karena camat merupakan perpanjangan dari kabupaten, jadi apa yang dilakukan oleh para camat menjadi boomerang bagi masyarakat terhadap perintah kabupaten Halmahera Selatan dan sepakat jika Camat diberikan sangsi berupa di berhentikan dari jabatan, tandas ketua bidang humas HMP Perikanan STP Labuha. >> Mato

Related posts