BUPATI Cianjur Drs H Tjetjep Muchtar Soleh, MM. Membuka Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2011 dan Perbup No. 46 tahun 2012 di Gedung Aula Pramuka Cianjur. Acara tersebut dihadiri oleh Para Asisten daerah, Staf Ahli, para kepala OPD dan staf, serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Bupati Cianjur dalam Sambutannya Menyampaikan kegiatan itu Bupati Cianjur nilai penting untuk dilaksanakan, selain untuk meberikan pemahaman tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan, juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar mengetahui dan memahami tentang dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari apbd agar tidak salah pengertian, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan dana bansos.
Bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Sedangkan bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan bansos, harus diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Pemberian hibah dan bansos juga harus disertai adanya tanggungjawab yang melekat pada yang menerima agar lebih transparan, akuntabel dan efektif. oleh karena itu, kepada seluruh peserta sosialisasi ini saya minta untuk memperhatikan dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahaminya dengan benar, dengan demikian dapat pula melaksanakannya dengan benar. Selain itu, pemahaman terhadap peraturan Bupati itu, harus senantiasa dapat disebarluaskan di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan masyarakat, agar memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai maksud dan tujuannya.
Budi Rahayu Toyib, S.Sos. MM ketua penyelenggara menjelaskan maksud diadakannya kegiatan ini yaitu peserta dapat memahami tentang tata cara pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah juga baksos dan diharapkan dapat mengelola keuangan secara efektif dan efisien serta dapat membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara baik dan benar dengan peserta sekitar 1200 orang. >> DT/ A. Sofiyan/Endang S

