Bupati Batubara H. OK Arya Zulkarnaen Melantikan Tim Saber Pungli Di Kabupaten Batubara

Batubara, (MR)
Dengan ketegasan Presiden RI Joko Widodo yang telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpres tersebut mengamatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus membentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing guna lebih mengoptimalkan tugas Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.

“Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batubara dan Polres Batubara membentuk tim saber pungli dan dilantik, yang dilakukan bersamaan dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional dan sebagai Inspektur Upacara Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK M.Si dan Komandan Upacara Aiptu HW Siahaan dan Perwira Upacara AKP Kusnadi bertempat di halaman Mapolres Batubara., Jumat (17/2/). Pada kesempatan itu, Kapolres Batubara, AKBP Dedi Indriyanto SiK M.Si, menjelaskan, terbentuknya tim Saber Pungli di Batubara kali ini merupakan gabungan dari beberapa instansi seperti Pemkab Batubara, Kejaksan Negeri Batubara, Polres Batubara dan Kodim 0208 Asahan,

Lanjut, “Target dari Tim Saber Pungli ini adalah pungli di layanan publik, mulai dari masalah sertifikat, pengurusan KTP, SIM di Polri, pengurusan izin Balai POM, hak cipta paten merek. Semua yang berhubungan layanan publik, perizinan, ini sasaran untuk pungli. Semua layanan publik birokrasi pemerintah,” kata Kapolres
Ditambahkannya, “Dengan Keputusan Bupati Batubara dengan Nomor: 108 /HKM /2017 Tanggal 27 Januari 2017 penyusunan dan pengukuhan saber pungli.

“Semoga dengan terbentuknya Tim Saber Pungli di Batubara yang dipimpin oleh Wakapolres Juliani Prihartini bersama perwakilan Pemkab yaitu pihak Inspektorat, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat segera memberantas segala macam kejahatan korupsi serta pungutan liar,” ungkapnya. >>H. Batubara

Related posts