Bulog Cs Bakal Dilebur Jadi Satu Lembaga Khusus Urusan Pangan

Jakarta,(MR)
RENCANA manis DPR mengubah UU pangan No. 7/1996 tinggal menunggu sidang paripurna yang digelar 18 Oktober 2012. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini, salah satu isinya adalah melebur semua badan pangan di Indonesia dan membuat 1 kementerian/lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Jika nanti akan disahkan, maka undang-undang lama tidak akan berlaku. Rancangan Undang-Undang baru ini juga akan membuat 1 Kementerian/Lembaga dan bertanggung jawab kepada presiden,” ungkap Ketua Panja Pangan E Herman Haeron yang juga Wakil Ketua Komisi IV saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Herman mempertegas, dalam RUU Pangan yang baru nanti, ada pasal 126-129 yang isinya membentuk 1 Kementerian/Lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden terkait pangan.
“Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian dan Dewan Ketahanan Pangan di bawah presiden direorganisir dalam lembaga baru ini. BUMN ketahanan pangan seperti Bulog, Pertani, Shang Hyang Sri juga akan bernasib sama,” katanya.
Menurut Herman, nantinya dia akan menunggu keseriusan presiden untuk merombak peraturan mengenai Kementerian/Lembaga yaitu UU No. 32/2008 untuk membuka ruang masuknya Kementerian/Lembaga baru yang nanti akan dibuat. “Harus disesuaikan dan harus diubah UU No. 32/2008, harus direvisi dan kita akan buka ruang itu,” tutupnya. >> Eka Lesmana

Related posts