Buang Bayi Usia 10 Hari, Ibu Ditangkap Polisi

Majalengka,(MR)

Seorang ibu warga blok minggu Rt 12 Rw 03 Desa Kelapa Dua Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka yang berinisial Eti binti ahilin (27 tahun) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana membuang bayinya yang baru berusia 10 hari yang merupakan anak kandungnya sendiri, Informasi dari kepolisian setempat, bahwa perbuatan itu dilakukan tersangka karena sang ibu merasa kesal karena bayi itu sering rewel dan juga merasa malu karena bayi tersebut hasil dari perselingkuhan dirinya, begitu yang dituturkan Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati yang didampingi kasat reskrim AKP Dedi Budiana kepada awak media di aula Mapolres Majalengka Kamis (23/5).

Kapolres juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan tersangka dan para saksi-saksi maka pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak (membuang bayi) sebagaimana dimaksud pasal 77 undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut bahwa telah membuang bayi yang baru 10 hari dilahirkanya di gubug bata di blok lame laut Desa Mekarmulya kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka,. Bahwa pelaku yang terbukti meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun dan berusaha melepaskan diri, maka dari itu pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 305 KUHP. ungkapnya.

Sementara pelaku Eti binti ahilin mengaku menyesal atas perlakuanya tersebut karena telah membuang anak kandungnya sendiri, pelaku juga menuturkan karena merasa kesal anaknya rewel terus dan juga ayahnya tidak bertanggung jawab atas perbuatanya ini maka atas lahirnya bayi ini maksud Eti akan diantarkan lelaki yang telah menghamilinya (ayahnya bayi) namun berhubung jarak antara tempat tinggal Eti dengan tempat tinggal laki-lakinya terlalu jauh maka sang bayi terpaksa di taruh di saung bata begitu dalihnya ketika dikompirmasi koran ini.

Eti juga mengakui bahwa bayi itu memang hasil dari hubungan gelap Eti dengan seorang lelaki yang berinisial pupung (40 Thn) warga Desa Cimanggu hilir kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka yang telah mempunyai seorang istri dan Eti menjalin hubungan gelap dengan pupung sudah hampir satu tahun lebih dan karena rumah tangga saya juga sudah tidak harmonis dan saat ini sedang dalam proses penceraian, Eti juga menambahkan bahwa awalnya dirinya juga tidak berniat membuang bayi tersebut dan akan merawatnya hingga besar. Tetapi puncak kekesalan terjadi ketika Eti mau menyerahkan bayi tersebut kepada ayahnya tapi ayahnya tidak mau menerima anaknya (bayi tersebut) dan malah memberikan uang 1 juta kemudian meninggalkanya.

Diwaktu dan tempat terpisah, kepala puskesmas Bantarujeg dr Dikdik Kodarusman mengatakan bahwa bayi yang dibuang oleh Eti atau ibunya bayi tersebut dibawa oleh Polsek Bantarujeg pada hari minggu (19/5)sekitar pukul 09.00wib untuk menjalani perawatan dan bayi yang diberi nama Meysha tersebut setelah di beri perawatan, dan kesehatanya mulai membaik, selanjut nya pada selasa (22/5) sudah dibawa pulang oleh keluarganya, jelas Dikdik. >>Kris

Related posts