BPMD Halmahera Barat Kepala Desa Terpilih Harus Memahami Undang-undang Program Desa

fakar-lilash-msi-sekretaris-bpmdHalmahera Barat, (MR)
Amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam melahirkan program dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat pedesaan. Lain halnya dengan kabupaten halmahera barat memiliki delapan kecamatan dan terdiri 170 desa. Sedangkan yang sudah mengikuti pemilihan serentak baru 73 kepala desa defenitiv sebagaimana telah dilantiknya kepala desa oleh Bupati Danny Missy, di ruang aula bidadari lantai 1 kantor bupati halmahera barat, pada minggu yang lalu, jumat (09/09/2016). Pintas Sekretaris BPMD Fakar Lila, SH.M.Si. Saat di kunjungi diruang kerjanya. Menurutnya dari 73 kepala desa sudah devenitif maka sisa 93 desa yang belum mengikuti pemiliahan serentak, hal ini masih menunggu masa bakti 2018. Diharapkan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus memahami atau memaknai amanat Undang – Undang tentang Desa, sebagaimana yang di isyaratkan pada program pemberdayaan masyarakat Desa. Menurutnya pada prinsipnya pada penyebaran regulasi tentang desa, itu sangat berkaitan dengan peningkatan sumber daya aparatur desa dalam mensinegikan program pembangunan pedesaan tersebut.

Menurut fakar dari catatan tersebut dalam penyusunan RPJMD. Desa tetap mengacu pada kaidah – kaidah normatif, singkat, jelas dan bisa diterimah. Selain itu dalam program pembangunan yang terkait dengan fisik, seperti proyek pedesaan di harapkan bisa menggunakan bahan baku material bangunan yang bisa di dapat secara lokal yang di olah dengan prosedur standar yang berlaku demi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa. Berangkat dari pemikiran diatas menurutnya dalam upaya mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang holistik dan terintergrasi harus dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi masyarakat, maka perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi aparat pemerintah desa. Pintasnya

Harapan Fakar Lila “ perlu ada sinergisitas, transparan, akuntabel antara kepala Desa dan BPMD dalam mengelola anggaran Desa. Ini juga Demi menjaga nama baik kita kepada bupati terpilih “. Fakar juga menyinggung soal issu perombakan SKPD. Menurutnya BPMD Akan berkesempatan menyelesaikan program – program yang belum terselesaikan sebab akan berpengaruh pada program yang semntara jalan. Disinggung pula bahwa akan ada rencana dalam mengefaluasi struktur aparat desa sekaligus yang berkaitan dengan peraturan Desa (Perdes). Ditambahkan pula bahwa dalam melakukan evaluasi terutama BPD sangat strategis dalam rangka kegiatan desa yaitu fungsi BPD membahas dan menyepakati peraturan desa, bersama KADES. Mengaawasi pelaksanaan PERDES, terutama Membentuk panitia PILKADES. Selain itu menggali, menampung, menghimpung, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masy-arakat serta menyusun tata tertib. Pintasnya pada media rakyat >>Mubarak

Related posts