DALAM upaya memperoleh pemahaman yang sama terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup diantara masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Badan Lingkungan Hidup (BLH) KKA menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang lingkugnan hidup dan penegakan sanksi. Sosialisasi yang menhadirkan nara sumber dari BLH Provinsi Kepri ini digelar di Aula Hotel Tarempa Beach pada Selasa (24/04) silam.
“Acara ini kita buat agar dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan, pelaku usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KKA,” pungkas Plt. Kepala BLH KKA, Said Damrie, SKM, MPH.
Sebagai daerah otonom baru, Said menilai KKA perlu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya, sehingga menjamin terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan. “Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kepada unsur-unsur kecamatan, pelaku usaha dan masyarakat secara terencana dan bertahap. Dimulai dengan kegiatan hari ini,” jelas Said.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL BLH Provinsi Kepri, Junaidi Saputra, SP, M.Si menilai KKA memiliki daya tarik tersendiri. Dirinya terkagum dan cukup kaget melihat niat BLH KKA dalam mengatasi masalah lingkungan. “Saya melihat ada perahu yang khusus disediakan untuk mengangkut sampah laut yang merupakan salah satu upaya yang diambil untuk menjaga alam yang luar biasa indah. Ini hal yang patut dicontoh oleh Kabupaten/ Kota yang lain,” pungkas Junaidi.
Dengan demikian Junaidi menganggap sosialisasi ini penting diadakan agar pengelolaan lingkungan hidup di KKA dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga sumber daya alam bersama keindahannya dapat terjaga dengan baik.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah KKA, Augus Raja Unggul, S.Sos, MPA juga menyuarakan hal senada. Dirinya menganggap persoalan lingkungan dewasa ini semakin meningkat dan tidak menentu dan telah menurunkan kualitas media lingkungan seperti tanah, udara, air tanah, bahkan pantai dan laut yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan yang merupakan penyangga kehidupan makhluk hidup.
Kondisi ini menegaskan kepada setiap pemangku kepentingan untuk melakukan upaya secara maksimal dan terus menerus membantu kapasitas BLH KKA salam rangka mengatasi permaslahan lingkungan hidup dengan kompleksitasnya. “BLH tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus saling bahu membahu dengan cara mengoptimalkan semua sumber daya yang dimiliki baik itu pengalaman, penganggaran dan fasilitas lainnya. Bertitik tolak dari inilah yang mendasari kegiatan ini wajib dilaksanakan,” papar Augus.
Augus berharap melalui sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas pihak-pihak terkait untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di KKA. Karena menurutnya tanpa pemahaman yang memadai sulit bagi perseorangan, perusahaan dan Pemda untuk menerapkan dan menegakan hukum tersebut sehingga mudah terkena permasalahan lingkungan.
“Kuncinya kita harus paham dulu masalah peraturan lingkungan. Baru kita bsia menjaga dan mengelolanya. Dengan memiliki sumber daya manusia yang memahami tentang peraturan akan memberikan banyak manfaat karena akan mempermudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menerapkan peraturan lingkungan hidup dan mempertajam pengetahuan sehingga mampu memberikan umpan balik berkaitan dengan perundang-undangan,” ujar Augus. >> Eichiro/ Edo

