Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan saatnya aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kesungguhan dalam membe-rantas kasus korupsi dalam bidang pendidikan.
Tingginya angka peninda-kan kasus korupsi di sektor pendidikan tahun 2011 wajar mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan di sektor ini. Pada tahun 2011, anggaran pendidikan di APBN mencapai kurang lebih Rp248 triliun yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Anggaran sektor ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2005 sebesar Rp33,4 triliun dan meningkat tajam menjadi Rp209,4 triliun pada tahun 2010.
“Besarnya anggaran pendi-dikan tersebut telah menjadi sasaran empuk oleh predator anggaran yang berasal dari birokrat pendidikan, anggota DPR/DPRD, dan pengusaha mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Menurutnya, bidang yang sering dikorupsi seperti dana BOS, DAK, Block Grant, dan dana pendidikan lain untuk kepentingan politik, kelompok dan pribadi.
Pasalnya, korupsi di bidang pendidikan sudah sangat jelas dan dengan mudah menangkap buruannya (koruptor dana pendidikan) karena sudah terkungkung dalam kandang. Penegak hukum tinggal membidik kasus mana yang akan mereka jerat. “Akhirnya, tinggal kesungguhan penegak hukum dan pengadilan, apakah mereka akan sungguh-sungguh menjerat seluruh kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Kesungguhan ini dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil ditindak paling tidak proporsional dengan potensi korupsi yang berhasil,” ujar Febri dalam siaran pers yang diterima MR, Senin (6/2).
Berdasarkan temuan ICW, selama tahun 2011, kasus korupsi di sektor pendidikan merupakan kasus paling banyak ditindak penegak hukum tahun 2011. Dari 436 kasus yang ditindak penegak hukum tahun 2011, 12,4 persen atau 54 kasus merupakan kasus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Sedangkan kasus korupsi yang terjadi di sektor lain seperti keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi berhasil ditindak penegak hukum masing-masing sebesar 54 kasus, 42 kasus, dan 37 kasus (11,7 persen, 9,6 persen, dan 8,5 persen).
Menurut Febri, kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp2,17 triliun yang melibatkan 1.053 tersang-ka yang berasal dari pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR/DPRD, pejabat negara, dirut BUMN/BUMD, pengusaha, dan pegawai peme-rintah lainnya. >> Tedy Sutisna

